Mohon tunggu...
Nikolaus Loy
Nikolaus Loy Mohon Tunggu... Dosen - Dosen HI UPN Veteran Yogyakarta

Menulis artikel untuk menyimpan ingatan. Menulis puisi dan cerpen untuk sembuh. Suka jalan-jalan ke gunung dan pantai. Suka masak meski kadang lebih indah warna dari rasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mekanisme Pasar dan Keamanan Energi

5 Maret 2024   07:58 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:29 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi harga, pasar bebas di sektor energi mendorong lalu lintas kapital, pengetahuan, keahlian dan teknologi energi ke berbagai negara. Ketiadan sumber daya modal dan teknologi lokal dijawab oleh pergerakan perusahaan energi lintas batas negara.

Makin banyak investasi asing  di sekto hulu dan hilir, makin banyak perusahaan akan meningkatkan produksi sehingga pasokan bertambah. Konsumen dapat menikmati pasokan energi yang stabil dengan harga lebih murah. Kompetisi ketat di antara banyak perusahaan energi mendorong perbaikan kualitas pasokan, distibusi  dan layanan energi kepada konsumen.

Kompetisi ketat dalam memenangkan pangsa pasar juga memaksa perusahaan mengembangkan teknologi yang efisien dan makin ramah lingkungan. Perusahaan juga memiliki motivasi mengembangkan jenis energi yang mudah digunakan, diterima secara sosial dan budaya.

Para pendukung mekanisme pasar, percaya bahwa, pasar energi liberal adalah jalan terbaik menjamin pasokan energi. Kesenjangan pasokan, akibat konflik di suatu wilayah, akan mengirim sinyal dalam bentuk kenaikan harga energi. Sinyal harga direspon cepat oleh pemasok energi dari wilayah lain yang membawa kembali pasokan dan harga ke tingkat equilibrium

Liberalisasi: Janji yang tak Ditepati

Mekanisme pasar, sebagai instrumen keamanan energi, secara konseptual memang menjanjikan. Karena itu, sejak tahun 2000-an, banyak negara mendorong liberalisasi pasar energi. Kebangkitan ideologi neoliberal dalam lembaga-lembaga keuangan dan pembangunan global, seperti IMF dan Bank Dunia, menjadi pendorong utama liberalisasi sektor migas. Di Indonesia, liberalisasi pasar migas berlaku melaliu UU. No 22/2001 tentang minyak dan gas.

Apakah proses liberalisasi sektor energi, khususnya migas meningkatkan keamanan pasokan? Jawabannya tidak selalu berkorelasi positif. Dalam sektor energi, khususnya migas, pasar beroperasi dalam persaingan tidak sempurna. Produsen migas dan juga batubara terpusat pada beberapa negara di Timur Tengah, Amerika Latin, Rusia dan beberapa negara kecil di Asia Tengah. Sementara jumlah negara konsumen jauh lebih besar.

Dalam pasar dengan produsen terbatas, sementara permintaan terus bertumbuh, liberalisasi pasar energi tidak selalu meningkatkan keamanan pasokan. Karena produsen terbatas, negara-negara produsen adalah 'price setter' (penentu harga). Harga dikendalikan melalui keputusan politik menaikkan atau memangkas kuota produksi demi menjaga harga pada tingkat yang tetap memberi keuntungan dan pemasukan negara. Perilaku ini juga dilakulan melalui kartel minyak seperti OPEC.Karena itu pluralitas aktor karena liberalisasi tidak otomatis menurunkan harga energi karena pasar yang tidak sempurna.

Bisnis migas memiliki resiko tinggi, meski keuntungan juga tinggi karena kepastian permintaan pasar. Migas adalah komoditas yang sulit disubsitusi oleh yang lain karena membutuhkan penyesuaian teknologi. Sebuah mobil bensin tidak bisa dengan cepat diganti dengan baterai saat minyak mahal. Ada waktu dan biaya untuk penyesuaian mesin. Karena itu, industri migas selalu memiliki permintaan yang cenderung stabil.

Meskipun demikian, resiko eksplorasi dan eksploitasi juga besar. Resiko membuat perusahaan migas memilih datang ke negara-negara dengan potensi minyak besar, resiko kegagalan produksi kecil dan insentif ekonomi murah hati. Bukan hanya soal pasar liberal atau tidak, tetapi potensi migas dan kebijakan pengurangan resiko menjadi dasar keputusan investasi perusahaan migas di sebuah negara.

Kasus liberalisasi pasar migas di Indonesia dapat menjadi pelajaran penting. Sebagai bagian reformasi ekonomi pasca krisis 1998, Indonesia telah ditekan IMF untuk mereformasi sektor migas. Kebijakan ini dilakukan melalui UU No.22/2001 tentang minyak dan gas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun