Mohon tunggu...
Nikie NirmalaTama
Nikie NirmalaTama Mohon Tunggu... Koki - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai seorang koki, saya menemukan kegembiraan dalam menciptakan sajian kuliner yang menggugah selera dan menyatukan berbagai rasa. Dapur adalah panggung saya, di mana saya menciptakan harmoni dari bahan-bahan segar dan teknik memasak yang beragam. Di sisi lain, sebagai penulis berita, saya menikmati eksplorasi fakta-fakta, menganalisis isu-isu kompleks, dan menyampaikan informasi dengan jelas dan obyektif. Saya percaya pada kekuatan kata-kata untuk membentuk opini dan mempengaruhi perubahan. Kedua hobiku memberi saya kesempatan untuk mengekspresikan kreativitas dan berbagi cerita yang memotivasi, dari dapur hingga tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasasi Masih Berjalan, Rumah Milik Rita Puspita Heuw Dieksekusi oleh PN Utara

15 Mei 2024   18:49 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:02 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Langkah Hukum Selanjutnya

Dalam situasi ini, Steven dan timnya akan berembuk dengan klien mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Mereka juga berencana untuk menggugat Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tindakan yang dinilai melanggar hukum ini.

"Kami bermasalah dengan koruptor terbesar, salah satunya Hendi Surya dari perusahaan Indos Suria. Ini lingkaran mereka, mereka bermain kasasi. Kami selidiki dan menemukan bukti bahwa mereka memainkan hal ini. Klien saya dalam kondisi ini, mereka menggunakan kekuatan uang untuk menyelesaikan eksekusi hari ini," ungkap Steven.

Menurut Steven, eksekusi yang dilakukan ini melanggar hukum besar. Proses perdata seharusnya menunggu sampai inkrah. Jika belum inkrah, eksekusi tidak efisien dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Steven Izaac Risakotta berharap bahwa kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan menuntut keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami menyurati ke berbagai pihak tetapi tidak ditanggapi. Kami meminta audiensi tetapi tidak ditanggapi," tutupnya dengan penuh harap bahwa keadilan akan ditegakkan melalui langkah hukum yang mereka tempuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun