eksekusi yang dianggap cacat hukum oleh Steven Izaac Risakotta, pengacara yang mewakili pemilik rumah, Rita Puspita Heuw. Dalam wawancara, Steven mengungkapkan bahwa ada indikasi permainan uang dalam proses eksekusi ini, yang menyebabkan kekecewaan dan kekhawatiran tentang integritas hukum di Indonesia.
Jakarta -- Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaksanakanSteven menjelaskan bahwa perkaranya terkait dengan nomor 131 dan kasasi mereka di nomor 29. Menurutnya, seharusnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunggu hasil putusan inkrah sebelum melakukan eksekusi. Namun, eksekusi tetap dilakukan tanpa menunggu putusan tersebut, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran hukum.
"Kami jelas-jelas berada di nomor 131 dan kasasi kami di nomor 29. Di situ sudah jelas bahwa harus menunggu hasil putusan inkrah, tetapi kami melihat cacat hukum di sini. Dengan kacamata kuda, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap melakukan eksekusi. Indikasinya ada penggunaan uang untuk melakukan hal itu," tegas Steven.
Steven juga menyatakan bahwa laporan polisi mereka di Polda Metro Jaya tentang dugaan penggelapan (Pasal 372) sedang diproses. Menurut pihak Reskrim Polda, mereka seharusnya menunggu putusan inkrah dari kasasi tersebut. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap melaksanakan eksekusi, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
"Arogansi preman cara mereka tidak dapat ditolerir. Ini hukum, kami mau pakai hukum yang benar, bukan mereka dengan cara otoriter," lanjutnya.
 Permohonan kepada Presiden dan Mahkamah Agung
Steven meminta kepada Presiden dan Mahkamah Agung untuk memperhatikan kasus ini. Mereka berencana melapor ke Komisi Yudisial tentang hakim Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang dinilai melakukan tindakan sepihak. Upaya mereka untuk menyurati berbagai pihak, termasuk Polda dan Kodim, tidak mendapatkan tanggapan, seolah-olah surat mereka diabaikan.
"Kami minta kepada Bapak Presiden dan Mahkamah Agung untuk memperhatikan hal ini. Kami sudah mencoba untuk menyurati tetapi surat kami seperti masuk tempat sampah. Tidak ada tanggapan. Pihak akademisi juga mempertanyakan ini," jelas Steven.
 Langkah Hukum Selanjutnya
Dalam situasi ini, Steven dan timnya akan berembuk dengan klien mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Mereka juga berencana untuk menggugat Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas tindakan yang dinilai melanggar hukum ini.
"Kami bermasalah dengan koruptor terbesar, salah satunya Hendi Surya dari perusahaan Indos Suria. Ini lingkaran mereka, mereka bermain kasasi. Kami selidiki dan menemukan bukti bahwa mereka memainkan hal ini. Klien saya dalam kondisi ini, mereka menggunakan kekuatan uang untuk menyelesaikan eksekusi hari ini," ungkap Steven.
Menurut Steven, eksekusi yang dilakukan ini melanggar hukum besar. Proses perdata seharusnya menunggu sampai inkrah. Jika belum inkrah, eksekusi tidak efisien dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Steven Izaac Risakotta berharap bahwa kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan menuntut keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami menyurati ke berbagai pihak tetapi tidak ditanggapi. Kami meminta audiensi tetapi tidak ditanggapi," tutupnya dengan penuh harap bahwa keadilan akan ditegakkan melalui langkah hukum yang mereka tempuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H