Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2020 telah memutuskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak. Begitupun juga dengan pelaksanaan belajar mengajar, semua dibatasi dan harus dilakukan dari rumah. Lalu bagaimana cara untuk memperoleh informasi dan ilmu selama pandemi covid-19?
Didalam Islam, telah dianjuran untuk menuntut ilmu. Bahkan dalam beberapa riwayat hadist telah disampaikan. Salah satunya dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disebutkan bahwa kegiatan menuntut ilmu itu bersifat wajib bagi setiap muslim. Kewajiban ini tidak memandang siapapun, gender atau status sosial seseorang juga tidak berpengaruh.
Hadist ini berbunyi sebagai berikut:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224)
Setelah mengetahui kewajiban tentang menuntut ilmu, maka kita sebagai umat muslim harus berusaha mendapatkan ilmu dalam keadaan apapun. Bahkan seperti keadaan sekarang yang sedang Pandemi Covid-19.
Salah satu ilmu terpenting yang harus di kuasai umat Islam adalah Ilmu Fiqih. Fiqih merupakan sebuah cabang ilmu dalam Islam, dan memiliki tujuan dan kepentingan bagi umat Islam. Dalam hal ini ilmu fiqih terbagi menjadi beberapa cabang salah satunya yaitu fiqih tentang Perempuan dimana cabang ilmu ini menjelaskan mengenai hukum dan aturan dalam Islam yang berkaitan dengan wanita. Tentunya fiqih untuk wanita ini memang penting dipelajari oleh setiap muslimah agar kehidupannya sesuai dengan syariat Islam.
Mungkin banyak yang masih belum memahami tentang fiqih ini dan bertanya-tanya mengapa butuh ilmu fiqih untuk Perempuan secara khusus? Untuk menjawab pertanyaan itu mari simak beberapa hukum fiqih Perempuan dalam kitab Risalatul Mahidl :
Seorang perempuan dikatakan baligh jika dia sudah mencapai batas umur 9 tahun dan mengeluarkan darah dari farjinya dengan batas waktu paling sedikit sehari semalam, darah itu disebut haid.
Batas sedikit-sedikitnya adalah sehari semalam, sedangkan umumnya adalah 7 hari 7 malam, dan sebanyak-banyaknya adalah 15 hari 15 malam
Larangan – larangan ketika haid adalah :
Sholat
Melakukan sujud tilawah
Melakukan sujud syukur
Towaf
Puasa
Berdiam diri di Masjid (i’tikaf)
Memegang mushaf
Membaca Al-qur’an
Macam – macam Nama Haid
Menurut pengucapan bahasa Arab darah Haid disebut dalam 15 pengucapan yang masyhur, diantaranya : Haidh, Thamats, Dhahak, Akstar, A’shar, Daras, ‘arak, Farak, thamas, nifas, makhadh, mahidh, dars, qur’un, adzan.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari farji perempuan setelah melahirkan seorang bayi. Batas waktu keluarnya darah nifas itu bermacam – macam, paling sedikit adalah satu tetes setelah melahirkan, namun juga ada yang sehari atau tiga hari. Sedangkan umumnya adalah 40 hari 40 malam, dan paling banyak adalah tidak lebih dari 60 hari60 malam. Jika lebih dari 60 hari 60 malam maka darah itu hukumnya istihadhoh.
Ketika masih mengeluarkan darah lebih dari 60 hari 60 malam maka darah ( istihadhoh ) tetap wajib melakukan sholat seperti orang Daimul Hadast, dan suami tetap haram untuk menjima’ tetapi masih tetap memberi Nafkah..
Terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi kenapa membutuhkan kajian khusus mengenai ilmu fiqih yang membahas perempuan. Diantara alasan tersebut yaitu karena Allah SWT tak hanya menciptakan laki-laki saja namun juga perempuan. Selain itu Allah SWT menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki baik secara fisik maupun psikis. Hal tersebut menjadikan hukum-hukum Allah SWT yang diturunkan juga berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Ilmu fiqih untuk perempuan mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah penting mempelajarinya.
Dengan peraturam pemerintah tentang pembatasan kegiatan diluar rumah selama pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat para santri Pondok Pesantren Putri Asy-Syarifah yang berlokasi di Desa Mutih Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak untuk tetap belajar memperdalam ilmu Fiqih tentang perempuan berdasarkan kitab Risalatul Mhidl.
Para santri tetap mengikuti mengaji setiap malam namun dengan mentaati protokol kesehatan seperti, sebelum mengaji mencuci tangan terlebih dahulu, lalu memakai masker, menjaga jarak ketika mengaji, dan juga tidak berjabat tangan. “saya berharap bahwa pandemi segera berakhir, jadi kami bisa leluasa melakukan kegiatan belajar dan mengaji” ujar Atrin, salah satu santri Pondok Pesantren Putri Asy-Syarifah.
Nihayatus Shofiyah
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab
Institus Pesantren Mathali’ul Falah, Pati
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H