Mohon tunggu...
Nihayatus Shofiyah
Nihayatus Shofiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

as simple as water

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Ilmu Fiqih Perempuan dalam kitab "Risalatul Mahidh" di Pandemi Covid-19

20 September 2021   15:50 Diperbarui: 20 September 2021   16:00 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pengucapan bahasa Arab darah Haid disebut dalam 15 pengucapan yang masyhur, diantaranya : Haidh, Thamats, Dhahak, Akstar, A’shar, Daras, ‘arak, Farak, thamas, nifas, makhadh, mahidh, dars, qur’un, adzan.

Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari farji perempuan setelah melahirkan seorang bayi. Batas waktu keluarnya darah nifas itu bermacam – macam, paling sedikit adalah satu tetes setelah melahirkan, namun juga ada yang sehari atau tiga hari. Sedangkan umumnya adalah 40 hari 40 malam, dan paling banyak adalah tidak lebih dari 60 hari60 malam. Jika lebih dari 60 hari 60 malam maka darah itu hukumnya istihadhoh.

Ketika masih mengeluarkan darah lebih dari 60 hari 60 malam maka darah ( istihadhoh ) tetap wajib melakukan sholat seperti orang Daimul Hadast, dan suami tetap haram untuk menjima’ tetapi masih tetap memberi Nafkah..

Terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi kenapa membutuhkan kajian khusus mengenai ilmu fiqih yang membahas perempuan. Diantara alasan tersebut yaitu karena Allah SWT tak hanya menciptakan laki-laki saja namun juga perempuan. Selain itu Allah SWT menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki baik secara fisik maupun psikis. Hal tersebut menjadikan hukum-hukum Allah SWT yang diturunkan juga berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Ilmu fiqih untuk perempuan mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah penting mempelajarinya.

Dengan peraturam pemerintah tentang pembatasan kegiatan diluar rumah selama pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat para santri Pondok Pesantren Putri Asy-Syarifah yang berlokasi di Desa Mutih Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak untuk tetap belajar memperdalam ilmu Fiqih tentang perempuan berdasarkan kitab Risalatul Mhidl.

Para santri tetap mengikuti mengaji setiap malam namun dengan mentaati protokol kesehatan seperti, sebelum mengaji mencuci tangan terlebih dahulu, lalu memakai masker, menjaga jarak ketika mengaji, dan juga tidak berjabat tangan. “saya berharap bahwa pandemi segera berakhir, jadi kami bisa leluasa melakukan kegiatan belajar dan mengaji” ujar Atrin, salah satu santri Pondok Pesantren Putri Asy-Syarifah.

Nihayatus Shofiyah

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab

Institus Pesantren Mathali’ul Falah, Pati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun