Lalu, bagaimana dengan melaksanakan pernikahan di masa pandemic covid-19 ini? Bagaimana hukumnya? Apakah seseorang boleh menundanya karena alasan tertentu, baik alasan pandemic atau alasan lainnya? Bagaimana sebaiknya kita bersikap sebagai seorang muslim sejati terkait hal ini?
Menikah di masa Pandemic, bagaimana hukumnya?
Masa pandemic Covid-19 memperkenalkan kita akan istilah Social Distancing atau pembatasan sosial. Istilah ini menjadi marak digalakkan karena diyakini menjadi suatu langkah terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menyebar sangat cepat dari satu orang ke orang lain disekitarnya.
Pembatasan sosial berarti menjaga jarak dengan orang lain atau mengurangi kontak fisik untuk mencegah kemungkinan penularan virus, yang memang selama ini menjadi kemungkinan terbesar covid-19 dapat menyebar begitu luas seluruh dunia (pandemic Covid-19). Dengan adanya kebijakan Sosial Distancing inilah semua urusan kita sehari-hari menjadi terganggu. Kehidupan kita yang memang tidak lepas dari hubungan dengan manusia lain harus sementara terbatasi demi kebaikan bersama menjauhi paparan virus yang mengancam kehidupan manusia.
Sejak awal kemunculannya di Indonesia pada sekitar bulan Meret 2020, kewaspadaan pemerintah akan penyebaran Covid-19 dari daerah episentrum ke daerah lainnya telah ditingkatkan. Dan yang menjadi inti perhatiannya adalah pada pengaplikasian kebijakan social distancing ini. Semua kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian harus di minimalkan.
Kegiatan sehari-hari yang menuntut pertemuan dan kontak langsung dengan orang lain hendaknya ditiadakan terlebih dahulu atau diberi alternative lain di dalam pelaksanaannya, sampai waktu yang belum dapat ditentukan dan akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan. Sebagai contoh, meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Tentu saja disetiap urusan akan berbeda-beda cara penanganannya. Dalam rangka menyesuaikan kebijakan sosial distancing, urusan pernikahan juga akan dikendalikan dengan cara yang berbeda.
Sampai hari ini, dari awal kemunculan pandemic, dipertengahan kewaspadaan pandemic, hingga saat ini kebijakan baru “New Normal” telah dihadirkan , kebijakan tata pelaksanaan pernikahan juga telah selalu disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada. Berikut dilansir dari beberapa sumber tentang kebijakan tata pelaksanaan pernikahan selama pandemic Covid-19 yang terus diperbarui dari hari ke hari menyesuaikan situasi dan kondisi pandemic;
Dari Liputan6.com, Jum’at (3/04/2020), Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama waspada Covid-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Artinya pelayanan di luar KUA ditiadakan. Lebih lanjut dikabarkan bahwa selama periode bulan April 2020, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Sedangkan untuk pendaftaran baru, akad nikah tidak dapat dilayani, maka hendaknya masyarakat dapat bekerjasama dan memahami situasi darurat yang ada. Selama periode darurat awal Covid-19 ini, Kementrian Agama (Kemenag) sedang menerapkan sistem Kerja dari Rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Namun setiap KUA wajib memberitahu nomor kontak petugasnya sehingga masyarakat tetap dapat mengakses informasi.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa pendaftaran layanan pencatatan nikah selama periode kerja dari rumah hingga 21 April tersebut, tetap dibuka. Hanya saja mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, namun dapat dilakukan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. (Detiknews.com, Jumat, 03 April 2020)
Dari kompas.com, Jum’at (24/4/2020). Setelah sempat menghentikan pelayanan akad nikah selama 1 hingga 21 April 2020 akibat wabah Covid-19, KUA kembali membuka pelayanan akad nikah. Namun layanan ini hanya diperuntukkan bagi calon pengantin yang mendaftar sampai 23 April 2020. Pendaftaran setelah tanggal 23 April, akan ditunda lagi pelaksanaan akadnya sampai 29 Mei 2020.