Zoning Regulation untuk Mewujudkan Kota Berkelanjutan
Rencana tata ruang kota yang baik nampaknya juga belum cukup untuk mewujudkan keberlanjutan. Dalam upaya implementasinya rencana tata ruang harus disertai dengan perangkat peraturan zonasi (zoning code), yang mengatur secara tegas kegiatan apa yang boleh, apa yang bersyarat dan apa yang dilarang pada setiap jenis zona peruntukan. Pelanggaran terhadap peraturan pemanfaatan tersebut akan diancam dengan sanksi. Tanpa peraturan semacam ini, rencana tata ruang hanya akan menjadi macan kertas. Bisa menggonggong tapi tidak bisa menggigit. Sehingga benar apabila dikatakan: better regulation without planning, than planning without regulation.
Peraturan zonasi ini tentu juga harus bersifat pro-lingkungan, terutama terkait dengan upaya perlindungan dan pemulihan terhadap kawasan-kawasan yang berpotensi menurunkan daya dukung kawasan, seperti pengaturan tentang persyaratan RTH di lahan-lahan privat dan kawasan hunian, ketentuan tentang sempadan sungai, danau, dan pantai serta lokasi-lokasi yang diperuntukkan sebagai daerah resapan dan genangan sementara (retention basin). Artinya pengembangan kawasan perkotaan harus mendahulukan kawasan mana yang tidak boleh dibangun, bukan sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H