Ceritanya paspor saya sudah mati sejak 2014 lalu. Kebetulan kantor mau bikin acara untuk bulan April 2015 dan kami diminta untuk menyerahkan copy paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
Jadilah kami urus pembuatan paspor. Dengar informasi bahwa pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online. Search di google pun ada penjelasan dari blog pribadi yang menjelaskan cara pembuatan paspor online. Ok, saya ikuti langkah-langkahnya walaupun tidak 100% sama persis.
Tidak sama bagaimana ?
Ya kalau kita ikuti petunjuk dari blog pribadi tersebut, ada step untuk mengupload dokumen seperti KTP, Surat Nikah, Ijazah, Kartu keluarga dlsb. Namun sekarang, (pada saat tulisan ini dibuat) tahapan tersebut sudah tidak ada. Setelah kita selesai mengisi data pada formulir online, sistem mengirimkan email konfirmasi agar melakukan pembayaran ke BNI. Begini detail emailnya :
Subject : [SPRI] Pendaftaran Paspor Online atas nama ANDRI DARMAWAN
From : spri@imigrasi.go.id
Dengan hormat,
Kepada Bapak/Ibu : ANDRI DARMAWAN
Terimakasih telah mendaftar secara online.
Mohon konfirmasi Permohonan anda
–        Nama Pemohon: ANDRI DARMAWAN
–        Nomor Permohonan: 1022000001970675 (sengaja saya tidak samarkan)
–        Jenis Permohonan: Baru – Paspor Biasa
–        Jenis Paspor: 48H Perorangan
Biaya Paspor: Rp.300.000,00
Jasa TI Biometrik: RP.55.000,00
Jumlah: Rp.355.000,00
Sebelum melanjutkan proses permohonan, pemohon diharuskan mencetak bukti pengantar ke bank (terlampir) dan melakukan pembayaran ke bank.
Untuk konfirmasi dan melanjutkan proses permohonan anda silahkan klik LANJUT atau salin dan jalankan link berikut ke browser anda: