Mohon tunggu...
Nidiyah Aini
Nidiyah Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA I PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS I NIM 43223010002

Mata kuliah: Pendidikan Anti Korupsi Dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito S.E.,AK.,M.SI., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   12:26 Diperbarui: 4 Desember 2024   12:26 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekuatan Hukum Tetap dalam Kasus PT Asabri

Setelah melalui proses peradilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum tetap. Pada Desember 2021, Mahkamah Agung memutuskan bahwa para terdakwa, baik individu maupun korporasi, terbukti melakukan korupsi secara sistematis. Meskipun terdapat berbagai upaya pembelaan dari pihak terdakwa, hakim memutuskan bahwa unsur-unsur kejahatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan akibatnya mereka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kekuatan hukum tetap berarti bahwa putusan tersebut tidak bisa lagi diubah atau dibatalkan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti adanya bukti baru yang signifikan. Ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia mulai lebih mengarah pada penegakan hukum yang tidak pandang bulu, baik terhadap individu maupun badan hukum seperti korporasi.

Kesimpulan

Kasus PT Asabri adalah contoh jelas bagaimana tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dapat diselesaikan melalui penindakan yang tegas oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Penindakan ini tidak hanya menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, tetapi juga menunjukkan bahwa korporasi, seperti individu, harus mempertanggungjawabkan setiap tindakannya yang melanggar hukum. Proses hukum yang berjalan, dari penyelidikan hingga putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berkembang, baik untuk kejahatan individu maupun korporasi.

Pemberantasan kejahatan korporasi di Indonesia memerlukan kerjasama antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan pihak swasta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Kasus PT Asabri menjadi salah satu contoh bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum, baik itu pejabat publik maupun badan usaha milik negara, yang terlibat dalam praktik korupsi.

Daftar Pustaka

  1. Coke, Edward. (1628). Institutes of the Lawes of England. London: The Lawbook Exchange.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Simamora, E. (2020). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Titi, I. (2021). Korupsi dan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press.
  5. Van Boven, T. (2022). Korupsi dan Pencegahannya di Indonesia. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Kasus Korupsi PT Asabri: KPK Terus Gali Kasus Korupsi yang Merugikan Negara.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. Sudirman, H. (2021). Korupsi Korporasi di Indonesia: Praktik dan Penanggulangannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  9. Titi, I. (2022). Hukum Pidana Korporasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  10. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun