Mohon tunggu...
Nidiyah Aini
Nidiyah Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA I PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS I NIM 43223010002

Mata kuliah: Pendidikan Anti Korupsi Dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito S.E.,AK.,M.SI., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   12:26 Diperbarui: 4 Desember 2024   12:26 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT. Asabri adalah perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi anggota militer, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN). Pada tahun 2020, KPK mengungkapkan dugaan praktik korupsi besar-besaran yang terjadi di PT Asabri. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengalihkan dana perusahaan asuransi tersebut ke investasi yang tidak jelas atau bermasalah, seperti membeli saham-saham yang tidak likuid atau berisiko tinggi, sehingga merugikan para peserta asuransi.

Tindak pidana korupsi ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan, serta praktik kolusi antara pejabat PT Asabri dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan investasi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

Proses Penindakan Hukum oleh KPK

Pada awal tahun 2020, KPK mulai melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi di PT Asabri. Beberapa pejabat perusahaan, termasuk Direktur Utama PT Asabri, Artalyta Suryani, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, diperiksa sebagai tersangka. KPK melakukan penyidikan mendalam dan menemukan bukti bahwa terjadi penyalahgunaan dana investasi perusahaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, termasuk dalam bentuk penggelapan, penyuapan, dan persekongkolan dengan pihak terkait.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, KPK menetapkan sejumlah pejabat tinggi di PT Asabri dan beberapa pihak swasta sebagai tersangka. Pada Januari 2021, KPK menetapkan Direktur Utama PT Asabri dan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka, serta mengajukan penuntutan.

Proses peradilan berjalan dan pada Desember 2021, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, baik pejabat PT Asabri maupun pihak swasta, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda yang cukup berat. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi.

Unsur-unsur Kejahatan Korporasi dalam Kasus PT. ASABRI

Kasus PT Asabri melibatkan unsur-unsur tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi. Dalam konteks ini, korporasi atau badan hukum dianggap bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar hukum. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, korporasi dapat dihukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik melalui perbuatan langsung maupun dengan melibatkan individu yang berperan dalam pengambilan keputusan di dalamnya.

Unsur-unsur actus reus dan mens rea dalam kasus PT Asabri dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Actus Reus (Perbuatan Fisik):
    Perbuatan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus PT Asabri adalah pengalihan dana investasi yang tidak sah, penyuapan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan peserta asuransi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  2. Mens Rea (Niat Jahat):
    Dalam hal ini, mens rea dari para pelaku adalah niat untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah, yang merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku yang terlibat sadar akan tindakannya dan memiliki niat untuk memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan wewenang tersebut.

Penerapan konsep actus reus dan mens rea dalam kasus PT Asabri menunjukkan bagaimana korporasi dapat dihukum melalui tindakannya yang merugikan negara. Dalam hal ini, peran korporasi (PT Asabri) sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat menjadikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun