Pendahuluan
Edward Coke adalah seorang tokoh berpengaruh dalam sejarah hukum pidana yang mempelopori konsep dasar yang menjadi landasan dalam penegakan hukum pidana modern, yaitu actus reus dan mens rea. Kedua konsep ini tidak hanya fundamental dalam pengembangan hukum pidana di Inggris, tetapi juga berpengaruh besar dalam sistem hukum di negara-negara yang mengikuti tradisi hukum Anglo-Saxon, termasuk Indonesia. Dalam konteks kasus korupsi di Indonesia, penerapan kedua unsur ini sangat penting untuk menentukan apakah seseorang layak dihukum berdasarkan perbuatannya dan niat jahat yang mendasari tindakannya.
Korupsi adalah kejahatan yang menjadi perhatian serius di Indonesia, karena dampaknya yang merusak sistem pemerintahan, ekonomi, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Penerapan konsep actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mengidentifikasi unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam proses peradilan. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan teori dasar Edward Coke tentang actus reus dan mens rea, serta implikasinya dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Edward Coke dan Pengembangan Prinsip Hukum Pidana
Edward Coke (1552--1634) adalah seorang ahli hukum, hakim, dan penulis asal Inggris yang menjadi salah satu tokoh penting dalam sejarah pengembangan hukum Inggris. Coke dikenal karena pandangannya yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu dan pembatasan kekuasaan monarki dalam sistem peradilan. Selain itu, ia juga berperan besar dalam mengembangkan dasar-dasar hukum pidana, terutama melalui konsep actus reus dan mens rea.
Actus Reus merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, suatu tindakan dianggap sebagai tindak pidana jika perbuatan fisik tersebut melanggar norma atau aturan hukum yang berlaku. Tanpa adanya perbuatan fisik ini, meskipun ada niat jahat, seseorang tidak bisa dipidana.
Mens Rea, di sisi lain, mengacu pada niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindakan tersebut. Dalam teori hukum pidana, mens rea adalah unsur penting karena menentukan apakah suatu perbuatan dilakukan dengan niat jahat atau tidak. Dalam hal ini, seseorang hanya dapat dihukum jika ia melakukan tindakan dengan kesadaran dan niat yang buruk, bukan karena ketidaksengajaan atau kebodohan.
Kedua konsep ini menjadi bagian dari prinsip dasar yang digunakan untuk memutuskan apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Edward Coke percaya bahwa hanya dengan adanya actus reus dan mens rea secara bersamaan, seseorang dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakannya.
Penerapan Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi di Indonesia