Mohon tunggu...
Nida Ulhasanah
Nida Ulhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo,,,, Wellcome semuanya :) Semoga apa yang aku tulis bisa berguna dan bermanfaat buat kita semua :) Tetap jadi diri sendiri ya, jangan pernah menyerah! Mengeluh boleh, Menyerah jangan!!!!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori mengenai Tingkat Pendidikan, Kompetensi dan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

6 April 2024   23:00 Diperbarui: 6 April 2024   23:03 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Parasuraman, Zeithaml, dan Berry dalam (Hartati, et al., 2023), kualitas pelayanan kesehatan dapat diukur melalui model GAP, yaitu perbedaan antara ekspektasi pasien dan persepsi mereka terhadap pelayanan yang diberikan.  Jika persepsi pasien melebihi ekspektasi, maka kualitas dianggap baik.

Dalam pemikiran lanjutan Donabedian dalam (Hartati, et al., 2023), tentang kualitas pelayanan kesehatan, dia menekankan pentingnya keselamatan pasien, serta pelayanan yang berpusat pada pasien dan berfokus pada kebutuhan pasien.

Sedangkan Fitzpatrick dan Hopkins dalam (Hartati, et al., 2023), kualitas pelayanan kesehatan adalah ukuran sejauh mana pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta sejauh mana pasien merasa puas dengan pelayanan yang diterima.

Berdasarkan perbedaan konsep para ahli di bidang mutu pelayanan kesehatan, dapat disimpulkan bahwa penilaian mutu pelayanan mencakup beberapa aspek yang saling berkaitan.  Donabedian menekankan tiga aspek utama yaitu struktur, proses, dan hasil layanan.  Struktur mengacu pada ketersediaan fasilitas, peralatan, dan tenaga kerja dalam penyediaan layanan.  Proses ini mencakup bagaimana pelayanan diberikan, termasuk proses diagnosis, pengobatan, dan pengobatan medis.  Hasil mencakup tingkat kesembuhan dan kepuasan pasien.  Di sisi lain, model GAP yang dikemukakan oleh Parasuraman, Zeithaml, dan Berry menekankan pada perbedaan harapan dan persepsi pasien terhadap layanan yang diterimanya.  Donabedian juga menekankan pentingnya keselamatan pasien, layanan yang berpusat pada pasien, dan fokus pada kebutuhan pasien.  Fitzpatrick dan Mr Hopkins menekankan kepatuhan layanan terhadap standar yang ditetapkan dan kepuasan pasien.

 Semua hal di atas menunjukkan bahwa menilai mutu pelayanan kesehatan memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek yang saling terkait guna meningkatkan mutu pelayanan dan lebih memenuhi kebutuhan pasien.

B. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 1 ayat 12-15 menjelaskan beberapa Fasilitas pelayanan Kesehatan, yaitu:

  • Pelayanan Kesehatan Promotif

Pelayanan Kesehatan promotif merupakan suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kegiatan promosi Kesehatan.

  • Pelayanan Kesehatan Preventif

Pelayanan Kesehatan Preventif adalah Tindakan pencegahan terhadap gangguan Kesehatan/penyakit.

  • Pelayanan Kesehatan Kuratif

Pelayanan Kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang bertujuan untuk menyembuhkan suatu penyakit, meringankan penderitaan yang berkaitan dengan suatu penyakit, mengendalikan suatu penyakit atau mengendalikan suatu kecacatan untuk menjamin mutu orang yang terkena itu bisa dioptimalkan semaksimal mungkin.

  • Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif

Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menyatukan Kembali pasien lama ke dalam Masyarakat dan memungkinkan mereka dapat berfungsi kembali sebagai anggota Masyarakat, serta berguna bagi dirinya sendiri dan Masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun