Perilaku ini ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung yang tidak diinginkan oleh korban, termasuk ajakan untuk berkencan yang terus menerus dilakukan meski ditolak berkali-kali, sehingga cenderung memaksa.
3. Pelanggaran seksual
Perilaku dari pelanggaran ini seperti menyentuh, meraba, atau memegang bagian tubuh seseorang secara paksa yang tidak dikehendaki atau tanpa persetujuan.
4. Pemaksaan seksual
Perilaku dari pemaksaan seksual ini terkait dengan tindakan seksual yang disertai dengan ancaman. Artinya, jika seseorang (korban) dipaksa untuk melakukan suatu tindakan seksual yang tidak diinginkan, apabila sang korban menolak, maka pelaku akan mengancam korban dengan sesuatu yang pastinya akan merugikan korban.
Seperti pemecatan hubungan kerja, memberikan nilai yang buruk, mengancam dengan membawa keluarga korban, diteror, dan lain-lain.
5. Penyuapan seksual
Perilaku dari penyuapan seksual ini berupa permintaan tindakan seksual dari pelaku yang disertai pemberian imbalan ketika mau melakukannya. Adanya imbalan ini bermaksud agar sang korban tertarik dengan apa yang diminta oleh pelaku pelecehan seksual ini.
Selain hal-hal diatas, pelecehan seksual juga dapat terjadi secara online, seperti :
1. Menerima sesuatu yang berbau seksual yang tidak diinginkan
Dengan menerima pesan yang berbau seksual termasuk kedalam salah satu pelecehan seksual, juga ketika sang korban tiba-tiba menerima video atau foto yang dikirim pelaku mengenai seks juga masuk kedalam pelecehan seksual.