Mohon tunggu...
Nida Alvi Zafrina
Nida Alvi Zafrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - you deserve better!

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 20107030088 suka makan 🍽

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kenali Kasus Pelecehan Seksual agar Tidak Terjadi Kepadamu!

17 Juni 2021   20:34 Diperbarui: 17 Juni 2021   23:10 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perilaku ini ditandai dengan perilaku seksual yang menyinggung yang tidak diinginkan oleh korban, termasuk ajakan untuk berkencan yang terus menerus dilakukan meski ditolak berkali-kali, sehingga cenderung memaksa.

3. Pelanggaran seksual

Perilaku dari pelanggaran ini seperti menyentuh, meraba, atau memegang bagian tubuh seseorang secara paksa yang tidak dikehendaki atau tanpa persetujuan.

4. Pemaksaan seksual

Perilaku dari pemaksaan seksual ini terkait dengan tindakan seksual yang disertai dengan ancaman. Artinya, jika seseorang (korban) dipaksa untuk melakukan suatu tindakan seksual yang tidak diinginkan, apabila sang korban menolak, maka pelaku akan mengancam korban dengan sesuatu yang pastinya akan merugikan korban. 

Seperti pemecatan hubungan kerja, memberikan nilai yang buruk, mengancam dengan membawa keluarga korban, diteror, dan lain-lain.

5. Penyuapan seksual

Perilaku dari penyuapan seksual ini berupa permintaan tindakan seksual dari pelaku yang disertai pemberian imbalan ketika mau melakukannya. Adanya imbalan ini bermaksud agar sang korban tertarik dengan apa yang diminta oleh pelaku pelecehan seksual ini.

Selain hal-hal diatas, pelecehan seksual juga dapat terjadi secara online, seperti :

1. Menerima sesuatu yang berbau seksual yang tidak diinginkan

Dengan menerima pesan yang berbau seksual termasuk kedalam salah satu pelecehan seksual, juga ketika sang korban tiba-tiba menerima video atau foto yang dikirim pelaku mengenai seks juga masuk kedalam pelecehan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun