Mohon tunggu...
Nida Adila Ramdhini
Nida Adila Ramdhini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Pasien Peserta BPJS Kesehatan pada RSIA Kartini Padalarang

19 Mei 2024   23:01 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:22 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8.Kelompok kegiatan penunjang Rumah Sakit Ibu dan Anak

  • Jenis-Jenis Perawatan Rumah Sakit Ibu dan Anak

1.Perawatan Tinggal (In patient)

Yang dimaksud rawat tinggal ialah pasien yang karena penyakitnya harus tinggal di Rumah Sakit. Selama proses penyembuhan berlangsung, pasien berada di bawah pengawasan tenaga medis/para medis. Perawatan tinggal ada 2 macam yang dibedakan berdasarkan fase penyakit pasien dan frekuensi pengawasan terhadap pasien yaitu:

a.Rawat Penyakit Biasa (umum)

b.Rawat Penyakit Menular/Gawat (ICU)

2.Perawatan Jalan (Out patient)

Yang dimaksud rawat jalan adalah pasien yang karena penyakitnya tidak harus tinggal di Rumah Sakit.  Selama proses penyembuhan berlangsung, pasien berada di bawah pengawasan tenaga medis/para medis secara berkala.

BPJS Kesehatan

  • Pengertian

BPJS Kesehatan atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini merupakan badan penyelenggara program pemerintah sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan para penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat. BPJS Kesehatan adalah sistem yang wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang telah berada di Indonesia dalam kurun waktu minimal enam bulan. Pemerintah telah menetapkan target pencapaian agar seluruh Warga Negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan pada tahun 2019. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Iuran dibayar sesuai dengan tingkat manfaat yang didapatkan (Sulfiani, 2021).

BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memiliki tujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, terdapat juga dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 yang menyatakan bahwa Presiden diberi tugas untuk membuat suatu sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia yang lebih menyeluruh dan terpadu (Panggabean, 2018).

BPJS Kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Pada dasarnya jaminan kesehatan merupakan hak bagi seluruh rakyat khususnya masyarakat Indonesia sendiri, dan kemudian mewujudkan visi tercapainya jaminan kesehatan yang bermutu yang mencakup seluruh penduduk Indonesia dan tidak membeda-bedakan masyarakat (Tahir, Nurbaiti, & Harahap, 2023).

  • Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan sebenarnya dibagi menjadi beberapa kategori kepesertaan yaitu peserta BPJS PBI (Penerima bantuan iuran) dan Non PBI (non penerima bantuan iuran) (Taufiqul et al, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun