Rumah Sakit juga didefinisikan sebagai suatu institusi pelayanan kesehatan yang kompleks, padat pakar, dan padat modal. Kompleksitas ini muncul karena pelayanan Rumah Sakit menyangkut berbagai fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian, serta mencakup berbagai tingkatan maupun jenis disiplin, agar Rumah Sakit mampu melaksanakan fungsi profesional baik di bidang teknis medis maupun administrasi kesehatan. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit harus mempunyai suatu ukuran yang menjamin peningkatan kualitas di semua tingkatan (Nisak & Cholifah, 2020).
Tugas Rumah Sakit
Tugas Rumah Sakit adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan, Rumah Sakit juga mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (Maatisya & Santoso, 2022).
Fungsi Rumah Sakit
Fungsi Rumah Sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu sebagai berikut:
1.Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
2.Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.Penyelenggaaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4.Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi  bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahan bidang kesehatan.
Rumah Sakit Ibu dan Anak
Pengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 920 Tahun 1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik didapat pengertian bahwa Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik tertentu, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi, dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Rumah Sakit Ibu dan Anak adalah Rumah Sakit untuk menampung kegiatan mengenal dan menentukan penyakit dan sebab akibatnya, pemeriksaan, pengobatan, menjaga serta merawat pasien ibu dan anak baik menginap ataupun berobat jalan.
Rumah Sakit Ibu dan Anak merupakan suatu wadah untuk melayani dan memenuhi kebutuhan pasien (Ibu, Ibu Hamil, Bayi dan Anak umur 0-14 Tahun) pada masa pra kehamilan, kehamilan, persalinan, perawatan ibu dan bayi, tumbuh kembang anak, imunisasi, KB dan masalah-masalah yang berhubungan dengan obstetric dan ginekologi (kandungan dan kebidanan) dan juga melayani konsultasi kesehatan terkait dengan masalah-masalah reproduksi ibu di mana semua pelayanan kesehatan tersebut harus memenuhi standar pelayanan kesehatan (Yufariani, Trilistyo, & Pandelaki, 2012).
Tujuan dan Fungsi Rumah Sakit Ibu dan Anak
Tujuan Rumah Sakit Ibu dan Anak adalah pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kondisi lingkungan masyarakat, serta mengurangi angka kematian anak karena penyakit dan angka kematian ibu karena persalinan yang kurang sempurna dan akibat penyakit kandungan (Yufariani, Trilistyo, & Pandelaki, 2012).
Fungsi Rumah Sakit Ibu dan Anak meliputi bidang pencegahan (preventif) misalnya dengan adanya layanan konsultasi kesehatan, pengobatan (kuratif), penyembuhan/pemulihan mental dan fisik (rehabilitasi) terhadap pasien jika dirasa membutuhkan. Pada hakekatnya fungsi Rumah Sakit Ibu dan Anak tidak berbeda dengan Rumah Sakit pada umumnya, hanya saja lebih dikhususkan untuk memberikan pelayanan medis terhadap segala hal yang berhubungan dengan bidang Obstetri dan Ginekologi, antara lain: