Mohon tunggu...
nibras rafilah
nibras rafilah Mohon Tunggu... Administrasi - tidak ada mimpi yang terlalu tinggi

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haid, Nifas, dan Istihadah

22 Februari 2022   13:00 Diperbarui: 22 Februari 2022   16:23 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bismillah,

Pada kesemptan kali ini saya akan membahas mengenai apa saja darah yang keluar dari kemaluan wanita. Ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan wanita yaitu :

1. Darah haid

2. Darah nifas

3. Darah istihadah

Berikut adalah penjelasan mengenai darah-darah di atas.

1. Haid

Darah haid menurut istilah syarak adalah darah normal yang keluar dari pangkal rahim wanita ketika ia sehat, terjadi tanpa sebab khusus, pada waktu yang telah diketahui.

Di dalam Al-Quran Allah berfirman :

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْن

Artinya :

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Di dalam ayat ini, Allah menjelaskan hukum haid. Pertama bahwa darah haid merupakan najis berdasarkan firman-Nya. Selanjutnya Allah Perintahkan para suami untuk menjauhi istri yang haid, maksudnya menjauhi persetubuhan antara pusat dan lutut, bukan mengucilkannya saat makan, minum, dan tempat tinggal sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

Selain di dalam Al-Quran, ada banyak hadis mengenai haid, salah satunya hadis Nabi Muhammad SAW yang diiriwayatkan oleh Fatimah binti Hubaisy ra. :

"إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

“Jika engkau sedang haidh maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah berlalu (selesai) maka cucilah untuk menghilangkan darahnya (atau mandilah) dan shalatlah”

Hikmah di Balik Haid

Sesungguhnya haid adalah ketetapan Sang pencipta Yang Maha Mulia lagi Maha Agung atas keturunan Adam As. sebagai ujian. Apapun yang Allah tetapkan harus diterima dengan segala kelapangan dada, karena memang Alllah melakukan apapun yang Allah kehendaki, sedangkan manusia hanya menjalani. Sebagaiman takdir-takdir lain, jenis kelamin, warna kulit, yang memang manusia tidak berhak memilih. Wallahu a'lam.

2. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah rahim kosong dari kehamilan. Darah tersebut tetap disebuut nifas walaupun keluar dari rahim hanyalah segumpal darah ataupun segumpal daging yang diakui oleh ahli (walaupun hanya satu orang ahli terpercaya) sebagai asal janin. Nifas dinamai demikian karena keluar setelah nafs (bersabar, terlepas beban).

Dalil Utama Nifas adalah hadis dari Ummu Salamah ra, ia berkata :

كَانَتْ النُّفَسَاءَ تَجْلِسُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا وَأَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

"Dulu wanita yang sedang nifas di zaman Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menunggu selama empat puluh hari empat puluh malam."
Di dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk durasi nifas kebanyakan, yaitu 40 hari. Adapun durasi minimal nifas adalah sebentar, dan durasi terpanjangnya adalah 60 hari.

3. Istihadah

Istihadah adalah darah yang keluar dari saluran rahim diluar waktu haid dan nifas. Darah istihadah disebut juga darah penyakit. Berbeda dengan haid yang keluar dari hulu rahim, istihadah keluar dari saluran rahim.

Berikut adalah salah satu hadis yang menjadi landasan istihadah.

Dari fatimah binti Hubaisy ra, bahwa ia pernah mengalami istihadah, kemudian Nabi SAW. bersabda :

"إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي"

Artinya :

"Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudhulah dan shalatlah."

Rasuulullah SAW disini menjelaskan perbedaan antara haid dan istihadah berdasarkan perbedaan sifat darahnya. Perbedaan sifat antara darah haid dan darah istihadah terjadi karena darah istihadah keluar dari pembuluh darah yang disebut dengan adzil. Berbeda dengan darah haid yang keluar dari pangkal dalam rahim.

Berdasarkan penjelasan di atas, kembali ditegaskan bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita hanya tiga : haid, nifas, dan istihadah.

Sebagai tambahan saya akan menjelaskan sedikit Tentang Cairan Kewanitaan

Selain darah, ada cairan lain yang keluar dari kemaluan wanita yang biasa disebut dengan cairan kewanitaan, yaitu cairan putih yang tidak diketahui apakah ia mazi atau keringat, sehingga hukumnya pun muskil, apakah ia najis atau suci? apakah jika cairan ini keluar , wudhu menjadi batal atau tidak?

Berikut adalah rangkumannya :

  • Jika keluar dari bagian luar kemaluan, maka cairan tersebut bukanlah najis dan tidak membatalkan wudhu
  • Jika keluar dari bagian dalam kemaluan, maka keluarnya membatalkan wudhu dan hukumnya najis.
  • Jika tidak diketahui apakah cairan tersebut keluar dari bagian luar atau bagian dalam, maka ia tidak membatalkan wudhu dan tidak dihukumi najis.

Bagian luar kemaluan adalah bagian yang wajib dibasuh saat mandi dan iistinja. Sedangkan yang tidak terjangkau saat di basuh dihitung sebagai bagian dalam.

Sumber : Al-Ibanah Wal Ifadhah

Nibras Rafilah Zahrah

Santri Karantina Tahfiz Al-Itqan V

Akademi Teras Quran - Bekasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun