Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Di dalam ayat ini, Allah menjelaskan hukum haid. Pertama bahwa darah haid merupakan najis berdasarkan firman-Nya. Selanjutnya Allah Perintahkan para suami untuk menjauhi istri yang haid, maksudnya menjauhi persetubuhan antara pusat dan lutut, bukan mengucilkannya saat makan, minum, dan tempat tinggal sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.
Selain di dalam Al-Quran, ada banyak hadis mengenai haid, salah satunya hadis Nabi Muhammad SAW yang diiriwayatkan oleh Fatimah binti Hubaisy ra. :
"إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي
“Jika engkau sedang haidh maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah berlalu (selesai) maka cucilah untuk menghilangkan darahnya (atau mandilah) dan shalatlah”
Hikmah di Balik Haid
Sesungguhnya haid adalah ketetapan Sang pencipta Yang Maha Mulia lagi Maha Agung atas keturunan Adam As. sebagai ujian. Apapun yang Allah tetapkan harus diterima dengan segala kelapangan dada, karena memang Alllah melakukan apapun yang Allah kehendaki, sedangkan manusia hanya menjalani. Sebagaiman takdir-takdir lain, jenis kelamin, warna kulit, yang memang manusia tidak berhak memilih. Wallahu a'lam.
2. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah rahim kosong dari kehamilan. Darah tersebut tetap disebuut nifas walaupun keluar dari rahim hanyalah segumpal darah ataupun segumpal daging yang diakui oleh ahli (walaupun hanya satu orang ahli terpercaya) sebagai asal janin. Nifas dinamai demikian karena keluar setelah nafs (bersabar, terlepas beban).
Dalil Utama Nifas adalah hadis dari Ummu Salamah ra, ia berkata :
كَانَتْ النُّفَسَاءَ تَجْلِسُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا وَأَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً