Mohon tunggu...
nibras rafilah
nibras rafilah Mohon Tunggu... Administrasi - tidak ada mimpi yang terlalu tinggi

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haid, Nifas, dan Istihadah

22 Februari 2022   13:00 Diperbarui: 22 Februari 2022   16:23 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain darah, ada cairan lain yang keluar dari kemaluan wanita yang biasa disebut dengan cairan kewanitaan, yaitu cairan putih yang tidak diketahui apakah ia mazi atau keringat, sehingga hukumnya pun muskil, apakah ia najis atau suci? apakah jika cairan ini keluar , wudhu menjadi batal atau tidak?

Berikut adalah rangkumannya :

  • Jika keluar dari bagian luar kemaluan, maka cairan tersebut bukanlah najis dan tidak membatalkan wudhu
  • Jika keluar dari bagian dalam kemaluan, maka keluarnya membatalkan wudhu dan hukumnya najis.
  • Jika tidak diketahui apakah cairan tersebut keluar dari bagian luar atau bagian dalam, maka ia tidak membatalkan wudhu dan tidak dihukumi najis.

Bagian luar kemaluan adalah bagian yang wajib dibasuh saat mandi dan iistinja. Sedangkan yang tidak terjangkau saat di basuh dihitung sebagai bagian dalam.

Sumber : Al-Ibanah Wal Ifadhah

Nibras Rafilah Zahrah

Santri Karantina Tahfiz Al-Itqan V

Akademi Teras Quran - Bekasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun