Selain darah, ada cairan lain yang keluar dari kemaluan wanita yang biasa disebut dengan cairan kewanitaan, yaitu cairan putih yang tidak diketahui apakah ia mazi atau keringat, sehingga hukumnya pun muskil, apakah ia najis atau suci? apakah jika cairan ini keluar , wudhu menjadi batal atau tidak?
Berikut adalah rangkumannya :
- Jika keluar dari bagian luar kemaluan, maka cairan tersebut bukanlah najis dan tidak membatalkan wudhu
- Jika keluar dari bagian dalam kemaluan, maka keluarnya membatalkan wudhu dan hukumnya najis.
- Jika tidak diketahui apakah cairan tersebut keluar dari bagian luar atau bagian dalam, maka ia tidak membatalkan wudhu dan tidak dihukumi najis.
Bagian luar kemaluan adalah bagian yang wajib dibasuh saat mandi dan iistinja. Sedangkan yang tidak terjangkau saat di basuh dihitung sebagai bagian dalam.
Sumber : Al-Ibanah Wal Ifadhah
Nibras Rafilah Zahrah
Santri Karantina Tahfiz Al-Itqan V
Akademi Teras Quran - Bekasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H