- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan system manajemen K3 secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja K3
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, serta kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatanperusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kerja K3.
Perusahaan mewujudkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara:
-Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan.Â
-Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana -- sarana lainnya yang diperlukan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.Â
-Menetapkan petugas yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja
-Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi.Â
-Melakukan penilaian kerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.Â
Referensi
Keselamatan dan kesehatan kerja. Riswan Dwi Djatmiko. Penerbit Deepublish
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Agnes Dwiyanthi Winoto.Taka Publisher
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H