Mohon tunggu...
Hani Debyyana
Hani Debyyana Mohon Tunggu... Guru - Menulis itu perlu persiapan otak, otot, kuota, buku dan berbagai camilan

Hobi menulis, membuat kerajinan tangan, baca - baca, dan nonton film

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kesehatan Kerja

2 Agustus 2022   09:00 Diperbarui: 2 Agustus 2022   09:03 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesehatan kerja
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata "Kesehatan" berarti keadaan sehat. Kata "sehat" berarti seluruh badan beserta organ -- organnya dalam keadaan bebas dari sakit. Kesehatan kerja berarti suatu upaya menghindari penyakit saat berada ditempat kerja.


Penyakit akibat kerja


Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul akibat pengaruh lingkungan kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan. Timbul karena pekerja terpapar berbagai bahan berbahaya ditempat kerja atau hasil buangan industry. Penyakit akibat kerja juga berpengaruh langsung kepada keluarga pekerja dirumah.

Sebab -- sebab penyakit akibat kerja


Faktor fisik:
-Faktor kimia
Bahan -- bahan kimia merupakan racun -- racun dalam industri yang dapat menimbulkan penyakit. Sifat dan derajat racun bahan kimia yang dipergunakan dalam industri tergantung dari faktor berikut:


Sifat -- sifat fisik bahan kimia, yaitu gas, uap, debu, kabut, fume, awan dan asap
Sifat kimiawi dari bahan -- bahan itu yang menyangkut jenis persenyawaan, besar molekul, konsentrasi, derajat larut dan jenis pelarut.
Jalan masuk bahan kimia tersebut kedalam tubuh yaitu:
Pernapasan yang bersumber bahan kimia diudara.
Pencernaan untuk bahan diudara yang melekat ditenggorokan dan ditelah
Kulit yang bersumber dari bahan -- bahan cair


-Faktor dari tenaga kerja itu sendiri yang meliputi: usia, idiosyncrasy, daya menahan dan derajat kesehatan tubuh


-Faktor biologi


Faktor ini banyak ragamnya seperti virus, bakteri, protozoa, jamur, cacing, kutu, pinjal serta hewan atau tumbuhan besar. Penyakit faktor biologi dapat menular dari seorang pekerja kepada pekerjaan lain. Pemberian vaksin atau suntikan adalah usaha untuk mencegah penyakit tersebut.


-Faktor ergonomi


Ergonomic sebagai ilmu, teknologi dan seni berupaya menyerasikan alat, cara, proses dan lingkungan kerja terhadap kemampuan, kebolehan dan batasan manusia untuk terwujudnya kondisi dan lingkungan kerja yang sehat, nyaman dan tercapai efisiensi yang setinggi -- tingginya.
Sebagian besar pekerja diperkantoran atau pelayanan kesehatan pemerintah, bekerja dalam posisi yang kurang ergonomis, misalnya tenaga operator peralatan, hal ini disebabkan peralatan yang digunakan pada umumnya barang impor yang disainnya tidak sesuai dengan ukuran orang Indonesia. Posisi kerja yang salah dan dipaksakan dapat menyebabkan mudah lelah sehingga kerja menjadi kurang efisien dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan ganguguan fisik dan psikologis (stress).


-Faktor psikologi:
Faktor yang timbul dari dalam diri seorang pekerja itu sendiri dan biasanya mengakibatkan stress:


-Lingkungan kerja
Lingkungan kerja. Kondisi kerja yang buruk seperti ruangan kerja yang tidak nyaman, panas, sirkulasi udara kurang memadai, ruangan kerja terlalu padat dan sebagainya berpotensi menjadi penyebab karyawan mudah jatuh sakit, mudah stress, sulit berkonsentrasi dan menurunnya produktivitas kerja.


-Overload. Dibedakan menjadi 2 yaitu overload secara kuantitatif jika banyaknya pekerjaan yang ditargetkan melebihi kapasitas karyawan tersebut, akibatnya karyawan tersebut mudah lelah dan berada dalam tegangan tinggi. Overload secara kualitatif bila pekerjaan tersebut sangat kompleks dan sulit sehingga menyita kemampuan teknis dan kognitif karyawan.


-Deprivational stress. Suatu kondisi pekerjaan yang tidak lagi menantang atau tidak lagi menarik bagi karyawan. Biasanya keluhan yang muncul adalah kebosanan, ketidakpuasan atau pekerjaan tersebut kurang mengandung unsure social (kurangnya komunikasi social). (diperkenalkan oleh dia orang ahli dari Amerika George Everly dan Daniel Giordano 1980).
Pekerjaan berisiko tinggi. Ada jenis pekerjaan yang berisiko tinggi atau berbahaya bagi keselamatan seperti pekerjaan dipertambangan minyak lepas pantai, tentara, pemadam kebakaran, pekerja tambang atau pekerja cleaning service yang biasa menggunakan gondola untuk membersihkan gedung -- gedung bertingkat. Pekerjaan ini sangat berpotensi menimbulkan stress kerja karena mereka setiap saat dihadapkan pada kemungkinan terjadinya kecelakaan.


Ruang lingkup kesehatan kerja
Kesehatan kerja meliputi berbagai upaya penyerasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya baik fisik maupun psikis dalam hal cara atau metode kerja, proses kerja dan konsisi yang bertujuan untuk:
Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan kerja masyarakat pekerja disemua lapangan kerja setinggi -- tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya.


Mencegah timbulnya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja yang diakibatkan keadaan atau lingkungan kerjanya.


Memberikan pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja didalam pekerjaannya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan oleh faktor -- faktor yang membahayakan kesehatan
Menempatkan dan memelihara pekerja disuatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya.


Untuk mengantisipasi dan mengetahui kemungkinan bahaya di lingkungan kerja ditempuh tiga langkah utama, yaitu:


-Pengendalian lingkungan kerja
Biasanya dilakukan dengan cara melihat dan mengenal (walk, trough, inspection) dan ini merupakan langkah dasar yang pertama -- tama dilakukan dalam upaya kesehatan kerja.


-Evaluasi lingkungan kerja
Merupakan tahap penilaian karakteristik dan besarnya potensi -- potensi bahaya yang mungkin timbul, sehingga bisa untuk menentukan prioritas dalam mengatasi masalah. 


-Pengendalian lingkungan  kerja
Dimaksudkan untuk mengurangi atau menghilangkan pemajanan terhadap zat atau bahan yang berbahaya dilingkungan kerja. Kedua tahapan sebelumnya, pengenalan dan evaluasi tidak dapat menjamin sebuah lingkungan kerja yang sehat. Jadi hanya dapat dicapai dengan teknologi pengendalian yang kuat untuk mencegah efek kesehatan yang merugikan dikalangan pekerja.
Pengendalian lingkungan:


-Desain dan tata letak yang adekuat. 


-Penghilangan atau pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya.


-Pengendalian perorangan
Penggunaan alat pelindung perorangan merupakan alternatif lain untuk melindungi pekerja dari bahaya kesehatan. Namun alat pelindung perorangan harus sesuai dan kuat. Pembatasan waktu selama pekerja bekerja dengan zat tertentu yang berbahaya dapat menurunkan risiko terkenanya bahaya kesehatan dilingkungan kerja.


-Kebersihan perorangan dan pakaiannya, merupakan hal yang penting, terutama untuk para pekerja yang dalam pekerjaannya berhubungan dengan bahan kimia serta partikel lain.


System manajemen keselamatan dan kesahatan kerja (K3)


Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :Per05/Men/1996, Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan keja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


System manajemen K3 melibatkan unsure manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


Setiap perusahaan yang tenaga kerjanya berjumlah lebih dari 100 orang dan atau mengandung potensi bahaya, seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan system manajemen K3 dengan ketentuan sebagai berikut:


-Menetapkan kebijakan k3 dan menjamin komitmen penerapannya
Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3. 


- Menerapkan kebijakan k3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan. 


-Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan


- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan system manajemen K3 secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja K3
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, serta kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatanperusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.


Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kerja K3.


Perusahaan mewujudkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara:


-Menempatkan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi yang dapat menentukan keputusan. 


-Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana -- sarana lainnya yang diperlukan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. 


-Menetapkan petugas yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja


-Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi. 


-Melakukan penilaian kerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. 


Referensi
Keselamatan dan kesehatan kerja. Riswan Dwi Djatmiko. Penerbit Deepublish
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Agnes Dwiyanthi Winoto.Taka Publisher

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun