-Desain dan tata letak yang adekuat.Â
-Penghilangan atau pengurangan bahan berbahaya pada sumbernya.
-Pengendalian perorangan
Penggunaan alat pelindung perorangan merupakan alternatif lain untuk melindungi pekerja dari bahaya kesehatan. Namun alat pelindung perorangan harus sesuai dan kuat. Pembatasan waktu selama pekerja bekerja dengan zat tertentu yang berbahaya dapat menurunkan risiko terkenanya bahaya kesehatan dilingkungan kerja.
-Kebersihan perorangan dan pakaiannya, merupakan hal yang penting, terutama untuk para pekerja yang dalam pekerjaannya berhubungan dengan bahan kimia serta partikel lain.
System manajemen keselamatan dan kesahatan kerja (K3)
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor :Per05/Men/1996, Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan keja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
System manajemen K3 melibatkan unsure manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Setiap perusahaan yang tenaga kerjanya berjumlah lebih dari 100 orang dan atau mengandung potensi bahaya, seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan system manajemen K3 dengan ketentuan sebagai berikut:
-Menetapkan kebijakan k3 dan menjamin komitmen penerapannya
Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3.Â
- Menerapkan kebijakan k3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan.Â
-Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan