Mohon tunggu...
Nia Agustina
Nia Agustina Mohon Tunggu... Guru - Administrasi

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Manipulasi Laporan Keuangan yang Terjadi pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

28 Juni 2022   14:31 Diperbarui: 28 Juni 2022   14:36 63389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I

PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG KASUS

Pentingnya penerapan Etika Profesi merupakan pedoman yang penting dalam berperilaku yang baik dalam suatu profesi. Belakangan ini banyak sekali pelanggaran dan kecurangan yang timbul akibat penerapan etika profesi yang tidak maksimal. Banyak kecurangan-kecurangan yang timbul karena terkikisnya kejujuran dan kebijaksanaan dalam berperilaku. Disini saya akan ulas mengenai Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI. Hal ini menjadi menarik karena memanipulasi laporan keuangan termasuk pelanggaran etika profesi dibidang akuntan dan bidang akuntansi menjadi pondasi ekonomi yang baik dalam negeri Indonesia ini. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Manipulasi Lapoan Keuangan PT KAI.

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.

Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:

  • Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  • Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  • Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
  • Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.

Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.

Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.

Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

  • RUMUSAN MASALAH
  • Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. KAI 2006?
  • Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. KAI? .
  • TUJUAN PENULISAN
  • Untukmengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. KAI 2006
  • Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. KAI

BAB II

LANDASAN TEORI

KECURANGAN 

Pernahkah mendengar kecurangan dalam membuat laporan keuangan suatu perusahaan? Jika Anda pernah menjadi pengusaha, Anda pasti membutuhkan keyakinan bahwa perusahaan Anda tidak mengalami kerugian. Atau jika Anda pernah menjadi pemodal dari suatu usaha, tentunya Anda butuh sebuah tools untuk meyakinkan Anda bahwa bisnis yang memperoleh modal dari Anda akan melaporkan kondisi keuangan yang benar agar Anda bisa mengevaluasi bisnis Anda lebih lanjut.

Dari beberapa contoh tersebut, secara pembukuan tentu Anda memerlukan sebuah jasa dari pihak independen yang bisa memberikan keyakinan (assurance) kepada Anda bahwa Laporan Keuangan yang telah dibuat dan dilaporkan kepada Anda merupakan Laporan Keuangan yang wajar dan dapat dipercaya. Pihak independen yang memberikan jasa profesional inilah yang disebut Akuntan Publik (Auditor).

PERAN DAN PROSEDUR

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik, yang dimaksud dengan Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bawah Akuntan Publik memberikan jasa asurans yang meliputi:

Jasa audit atas informasi keuangan historis;

Jasa reviu atas informasi keuangan historis;

Jasa asurans lainnya.

Selain jasa asurans di atas, Akuntan Publik dapat pula memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang lulusan sarjana akuntansi tidak bisa serta merta menjadi Akuntan Publik. Untuk memperoleh gelar profesi tersebut, mereka harus lulus dalam ujian sertifikasi Certified Public Accountant dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat profesi Indonesia CPA, selanjutnya mereka harus memenuhi beberapa syarat kelengkapan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 6 ayat (1) yang berisi bahwa untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  • berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  • tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • menjadi anggota Asosisasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  • tidak berada dalam pengampuan.

 

Audit dilakukan berdasarkan asumsi bahwa data laporan keuangan dapat diteliti untuk pembuktian.Data dikatakan dapat diteliti untuk pembuktian apabila data ada dua atau lebih orang yang memiliki kualifikasi dapat memebrikan kesimpulan yang serupa dari data yang diperiksa.Kemampuan dapat diteliti untuk pembuktian terutama berkaitan dengan tersedianya atestasi bukti pada validitas informasi yang sedang dipertimbangkan.Akuntansi dan auditing secara signifikan memerlukan apa yang disebut pertimbangan professional. Oleh karena auditor itu hanya mencari dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat pemeriksaan, auditor hanya mencari dasar yang memadai untuk melakukan pemeriksaan,auditor memperoleh bukti-bukti untuk transaksi dan saldo.

Laporan keuangan memuat banyak asersi spesifik tentang akun-akun tertentuu.Sebagai contoh,asersi manajemen tentang persediaan akan menyatakan bahwa persediaan memang benar-benar ada dan telah dinilai dengan benar pada tingkt harga yang paling rendah antara harga perolehan atau harga pasar.

  • KEBUTUHAN AKAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Statement of Financial Accounting Concept No.2 (Penyataan Konseo Akuntansi Keuangan No.2) yang dikeluarkan oleh FASB menyaakan bahwa relevansi dan reliabilitas merupakan dua kulaifikasi utama yang memeuat informasi akuntansi dapat berguna bagi pengabilan keputusan.Pengguna laporan keuangan melihat adanya keyakinan bhwa kedua hal tersebut diatas telah dipenuhi sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.

Perlunya dilakukan audit indenpenden atas laporan keuangan dapat dilihat lebih lanjut pada empat kondisi berikut ini:

  • Pertentangan Kepentingan.

Banyak pengguna laopran keuangan yang memberikan pehatian tentang adanya pertentangan kepentingan actual ataupun potensila antaa mereka sendiri dan menejemen entitas.Oleh kaena itu,para pengguna mencari keyakinan dari auditor indenpenden luar bahwa informasi tersebut telah (1) bebeas dari bias untuk kepentingan manajemen dan (2) netral untuk kepentingan berrbagai kelompok pengguna.

  • Konsekuensi

Laporan keuangan yang diterbikan menyajikan informasi yang penting dan dalam beberapa kasus,merupakan satu-satunya sumber informasi yang digunakan untuk membuat keputusan investasi yang signifikanmpeminjaman,serta keputusan lainnya.Oleh karena itu,para pengguna menginginkan kaoran keuangan tersebut memuat sebanyak mungkin data yang relavan.

  • Kompleksitas

Masalah akuntansi dan proses penyusunan laopran keuangan telah menjadi demikian kompleks.Standar akuntansi dan pelopran untuk sewa guna usaha,pensiun,pajak penghasilan,dan laba per saham merupakan contoh-contoh dari fakta kompleksitas yang ad dewasa ini.

  • Keterpencilan

Para pengguna laporan keungan,bahkan pengguna yang paling andal sekalipunn menganggap tidak praktis lagi untuk mencari aksds l;angsung pada catatan akuntansi utama guna melaksanakan sendiri verifikasi atas asersi laporan keuangan karena adanya faktor jarak,waktu,dan biaya.


  • HUBUNGAN ANTARA AKUNTANSI DAN AUDITING

Terdapat perbedaan yang signifikan dalam metode,tujuan,dan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada proses akuntansi yang digunakan untuk menyusun laopra keuangan dibandingkan dengan proses audit laporan keuangan.

Metode akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas.Setelah didentifikasi,maka bukti dan transaksi ini diukur,dicatat,dikelompokkan serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntansi.Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan prisp-prinsip akuntansi yang berlkau umum.Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan dan andal,sehingga dapat berguna bagi pengambilan keputusan.Dengan demikian,akutansi adalah proses yang kreatif .Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini,sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen entitas.

Audit laporan keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen,sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataan nya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas,hasil operasi,serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAPP,.Auditor bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti,serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atau laporan keuangan.Tujuan utama audit laporana keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru ,melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen.

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

  • GAMBARAN UMUM PT. KAI

PT. KAI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa angkutan Kereta api yang meliputi aogkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No.13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah dberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan Kereta api di Indonesia.

  •  
  • EVALUASI MASALAH
  • Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.
  • Analisis 5 Question Approach:
  • Profitable
  • Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari "laba semu" tersebut.
  • Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
  • Legal
  • PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal "Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
  • Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
  • Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
  • Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek."
  • PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
  • "Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
  • KAP S. Manan & Rekan melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
  • Fair

Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.

  • Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
  • Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
  • Right
  • Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.
  • Pemerintah; dirugikan karena pajak yang diterima pemerintah menjadi lebih kecil.
  • Suistainable Development
  • Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).
  • Prinsip Etika Yang Dilanggar:

Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain:

  • Tanggungjawab profesi;

Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

  • Kepentingan Publik;

Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.

 

 

3)    Integritas;

Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.

  • Objektifitas;
  • Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.

5)    Kompetensi dan kehati-hatian professional ;

Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.

6)    Perilaku profesional ;

Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.

7) Standar teknis;

Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

4.    Sikap Yang Diambil:

1) Manajemen PT KAI

  • Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya disajikan sebagai bagian modal perseroan.
  • Meminta maaf kepada stakeholders melalui konferensi pers dan berjanji tidak mengulangi kembali di masa datang.

2) KAP S. Manan & Rekan & Rekan

  • Melakukan jasa profesional sesuai SPAP, dimana tiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesionalnya dengan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesioreksi
  • Melakukan koreksi atas opini yang telah dibuat
  • Melakukan konferensi pers dengan mengungkapkan bahwa oknum yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan opini atas Laporan Keuangan menjadi tidak seharusnya telah diberikan sanksi dari pihak otorisasi, dan berjanji tidak mengulang kembali kejadian yang sama di masa yang akan datang.

5.    Rekomendasi Agar Kasus Serupa Tidak Terulang

  • Membangun kultur perusahaan yang baik; dengan mengutamakan integritas, etika profesi dan kepatuhan pada seluruh aturan, baik internal maupun eksternal, khususnya tentang otorisasi.
  • Mendahulukan kepentingan publik daripada kepentingan publik.
  • Merekrut manajemen baru yang memiliki integritas dan moral yang baik, serta memberikan siraman rohani kepada karyawan akan pentingnya integritas yang baik bagi kelangsungan usaha perusahaan.
  • Memperbaiki sistem pengendalian internal perusahaan.
  • Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
  • Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
  • Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
  • Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan asset.
  • Penyusunan Standar yang jelas mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa baik untuk jabatan fungsional maupun struktural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap strategis dan kritis. Hal ini harus diiringi dengan sosialisasi dan implementasi (enforcement) tanpa ada pengecualian yang tidak masuk akal
  • Diadakan tes kompetensi dan kemampuan untuk mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka. Siapapun yang telah memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama dan adil untuk "terpilih". Terpilih artinya walaupun pejabat lain diatasnya tidak "berkenan" dengan orang tersebut, tetapi karena ia yang terbaik maka tidak ada alasan logis untuk menolaknya ataupun memilih yang orang lain. Disinilah peran profesionalisme dikedepankan.
  • Akuntabilitas dan Transparansi setiap "proses bisnis" dalam organisasi agar memungkinkan monitoring dari setiap pihak sehingga penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum dapat diketahui dan diberikan sangsi tanpa kompromi.

 

BAB IV

PENUTUP

  • KESIMPULAN

Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi.

  • SARAN

Kepada pembaca / mahasiswa agar lebih memperdalam materi ini sebab sangat penting untuk jenis-jenis pelanggaran laporan keuangan dan pelanggaran-pelanggaran yang bisa dilakukan oleh auditor.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno dan I Cendik Ardana. Etika Bisnis dan Profesi Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat. 2009

Leonard J. Brooks. Business & Professional Ethics for Accountans. South Western Collage Publishing. 2004

IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia. 1998

Sumber : Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006

http://yudasil.blogspot.com/2013/01/kasus-3-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Kereta_Api_Indonesia

http://www.setjen.kemenkeu.go.id/content/kecurangan-laporan-keuangan-dan-peran-akuntan-publik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun