Metode akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas.Setelah didentifikasi,maka bukti dan transaksi ini diukur,dicatat,dikelompokkan serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntansi.Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan prisp-prinsip akuntansi yang berlkau umum.Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan dan andal,sehingga dapat berguna bagi pengambilan keputusan.Dengan demikian,akutansi adalah proses yang kreatif .Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini,sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen entitas.
Audit laporan keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen,sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataan nya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas,hasil operasi,serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAPP,.Auditor bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti,serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atau laporan keuangan.Tujuan utama audit laporana keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru ,melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen.
Â
BAB III
PEMBAHASAN
Â
- GAMBARAN UMUM PT. KAI
PT. KAI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa angkutan Kereta api yang meliputi aogkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No.13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah dberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan Kereta api di Indonesia.
- Â
- EVALUASI MASALAH
- Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.
- Analisis 5 Question Approach:
- Profitable
- Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari "laba semu" tersebut.
- Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
- Legal
- PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal "Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
- Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
- Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
- Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek."
- PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:
- "Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
- KAP S. Manan & Rekan melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
- Fair
Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.
- Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
- Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
- Right
- Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.
- Pemerintah; dirugikan karena pajak yang diterima pemerintah menjadi lebih kecil.
- Suistainable Development
- Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).
- Prinsip Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain:
- Tanggungjawab profesi;
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
- Kepentingan Publik;
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.