BAB II
LANDASAN TEORI
KECURANGANÂ
Pernahkah mendengar kecurangan dalam membuat laporan keuangan suatu perusahaan? Jika Anda pernah menjadi pengusaha, Anda pasti membutuhkan keyakinan bahwa perusahaan Anda tidak mengalami kerugian. Atau jika Anda pernah menjadi pemodal dari suatu usaha, tentunya Anda butuh sebuah tools untuk meyakinkan Anda bahwa bisnis yang memperoleh modal dari Anda akan melaporkan kondisi keuangan yang benar agar Anda bisa mengevaluasi bisnis Anda lebih lanjut.
Dari beberapa contoh tersebut, secara pembukuan tentu Anda memerlukan sebuah jasa dari pihak independen yang bisa memberikan keyakinan (assurance) kepada Anda bahwa Laporan Keuangan yang telah dibuat dan dilaporkan kepada Anda merupakan Laporan Keuangan yang wajar dan dapat dipercaya. Pihak independen yang memberikan jasa profesional inilah yang disebut Akuntan Publik (Auditor).
PERAN DAN PROSEDUR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik, yang dimaksud dengan Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bawah Akuntan Publik memberikan jasa asurans yang meliputi:
Jasa audit atas informasi keuangan historis;
Jasa reviu atas informasi keuangan historis;
Jasa asurans lainnya.
Selain jasa asurans di atas, Akuntan Publik dapat pula memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.