Drs. Khairuddin, M.H mengingatkan kepada para advokat /pengacara muda harus jeli dan teliti, mengutamakan langkah mediasi untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan sengketa. Praktisi hukum harus mengutamakan perdamaian dan permufakatan dalam perkara apapun termasuk perkara perdata ini, tambahnya.Â
Profesi advokat adalah amanah, bagaimana kita bisa menjadikan amanah ini sebagai ibadah kita dengan pertanggungjawaban yang hakiki kepada Allah subhanallahu wa ta'ala. Karena kita adalah advokat syariah.(nsrl) NGUR
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI