Drs. Khairuddin, M.H mengingatkan kepada para advokat /pengacara muda harus jeli dan teliti, mengutamakan langkah mediasi untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan sengketa. Praktisi hukum harus mengutamakan perdamaian dan permufakatan dalam perkara apapun termasuk perkara perdata ini, tambahnya.Â
Profesi advokat adalah amanah, bagaimana kita bisa menjadikan amanah ini sebagai ibadah kita dengan pertanggungjawaban yang hakiki kepada Allah subhanallahu wa ta'ala. Karena kita adalah advokat syariah.(nsrl) NGUR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H