Bangkalan 19 febuari 2023
Drs. Khairuddin, M.H. - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan yang pada kesempatannya menyampaikan materi tentang Teknik Penyelesaian Perkara Perdata pada acara Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia wilayah Jawa Timur di Universitas Trunojoyo Madura.
Drs. Khairuddin, M.H. menjelaskan pengertian Perkara Perdata adalah suatu perkara/ sengketa yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dalam hubungan keperdataan. Lebih lanjut dijelaskan olehnya Teknik Penyelesaian Perkara Perdata dengan beberapa tahapan yaitu dari pengajuan gugatan / permohonan (registrasi) pemanggilan para pihak,pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian, kesimpulan, musyawarah majelis, sampai yang terakhir yaitu pembacaan putusan.Â
Dalam beberapa kondisi, ketika penggugat/pemohon tidak mampu dan atau tidak mempunyai biaya untuk dapat mengajukan permohonan berperkara maka dapat mengajukan secara Prodeo, yang mana permohonannya dapat diajukan bersamaan dengan surat gugatan/permohonan baik secara tertulis atau lisan disampaikan kepada hakim. Namun dikecualikan untuk perkara perkawinan.Â
Untuk dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, bagi Tergugat: permohonan tersebut dapat disampaikan pada saat penyampaian jawaban (pasal 238 ayat 2 HIR / 274 ayat 2 rbg.
Dalam hal gugurnya suatu gugatan maka gugatan dapat digugurkan jika:Â
1. Penggugat telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir dan tidak mengirim kuasa atau wakilnya dalam masa dua kali pemanggilan. (pasal 124 HIR/ 148 rbg)
2. Terkait tehnis pembiayaan perkara maka prinsipal dalam hal ini pemohon/ penggugat wajib membayar biaya panjar perkara. Maka kemudian jika biaya perkara yang telah di panjatkan/ didepositokan habis, maka hakim akan memberitahukan kepada pihak pemohon/ penggugat yang berperkara untuk menambah panjar biaya perkara dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari setelah surat teguran disampaikan, jika tidak dibayarkan maka perkara tersebut dibatalkan/ digugurkan dalam bentuk putusan.
3. Apabila dalam hal tergugat/ termohon tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan tidak mengirim kuasanya, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang pengadilan agama tidak berwenang mengadili, maka eksepsi diperiksa terlebih dahulu dan perkara diputus berdasarkan pasal 125 HIR/149 rbg.
Drs. Khairuddin, M.H mengingatkan kepada para advokat /pengacara muda harus jeli dan teliti, mengutamakan langkah mediasi untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan sengketa. Praktisi hukum harus mengutamakan perdamaian dan permufakatan dalam perkara apapun termasuk perkara perdata ini, tambahnya.Â
Profesi advokat adalah amanah, bagaimana kita bisa menjadikan amanah ini sebagai ibadah kita dengan pertanggungjawaban yang hakiki kepada Allah subhanallahu wa ta'ala. Karena kita adalah advokat syariah.(nsrl) NGUR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H