Mohon tunggu...
I Gusti Ngurah Puja Mantrawan
I Gusti Ngurah Puja Mantrawan Mohon Tunggu... Teknisi - BUMN/Karyawan - PT PLN (Persero)

Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Social Responsibility Tri Hita Karana pada UMKM di Bali

1 November 2022   20:12 Diperbarui: 1 November 2022   20:21 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : blueandgreentommorow.com

Perkembangan teknologi terjadi dengan sangat pesat seiring dengan perkembangan zaman. Terjadi perubahan yang sangat signifikan pada semua aspek, khususnya pada ranah ekonomi dan sosial budaya. Seperti yang diketahui munculnya berbagai ragam kreasi usaha baru yang modern yang di kembangkan oleh anak-anak muda sekarang.

Tak banyak usaha yang di padukan dengan sentuhan teknologi dalam pemasaran atau di dalam produksi sebuah usaha. Perkembangan UMKM khusunya di Bali juga semakian membaik pasca kasus Covid 2019 lalu menurut data Diskopumkm provinsi Bali, terjadinya peningkatan pelaku usaha UMKM yang ada di Bali. 

Hal ini yang nantinya akan membawa angin segar bagi pertumbuhan perekonomian di Bali. Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaku UMKM yang ada di Bali memiliki hal yang mencirikan pelaku UMKM yang ada di Bali. 

Salah satu dengan cara pengimplentasian Sosial Responsibility THK pada UMKM yang ada di Bali agar nilai budaya tetap terjaga seiring dengan perkembangan zaman. Sebelum lebih lanjut membahas tentang pengimplentasian Sosial Resposnibilty,kita harus mengenal terlebih dahulu konsep apa itu THK ?

Tak asing bagi sebagian masyarakat tentang kata Tri Hita Karana (THK) khususnya masyarakat bali. Konsep ini bisa juga disebut sebagai suatu pondasi masyarakat bali dalam melakukan aktivitas untuk melakukan keselarasan hubungan dengan semesta.

THK merupakan sebuah konsep filosofis yang dipercaya masyarakat Hindu di Bali yang menuntun ke arah hidup masyarakat yang harmonis. (Putera & Supartha, 2014) Secara etimologi, konsep Tri Hita Karana yaitu Tri artinya tiga, Hita berarti sejahtera, dan Karana adalah penyebab, terdiri dari parhyangan (lingkungan spiritual), pawongan (lingkungan sosial) dan konsep ini terdiri dari palemahan (lingkungan alamiah). 

Secara luas konsep Tri Hita Karana dapat diartikan sebagai tiga hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lain, dan manusia dengan lingkungan untuk mencapai keselamatan dan kedamaian alam semesta.

Aspek parhyangan menyangkut hubungan manusia  dengan penciptanya, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai refleksi dari hakikat manusia sebagai makhluk homo-religius. Maksudnya, makhluk yang memiliki keyakinan akan adanya kekuasaan kodrati atau supranatural Ida Sang Hyang Widhi (Tuhan). 

Oleh karena itu setiap manusia wajib berterima kasih, berbhakti dan selalu sujud kepada Tuhan Yang Maha Esa. Rasa terima kasih dan sujud bhakti itu dapat dinyatakan dalam bentuk puja dan puji terhadap kebesaran Nya, yaitu:

  • Dengan beribadah dan melaksanakan perintahnya.
  • Dengan melaksanakan Tirtha Yatra atau Dharma Yatra, yaitu kunjungan ketempat-tempat suci.
  • Dengan melaksanakan Yoga Samadhi.
  • Dengan mempelajari, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama.

Aspek selanjutnya yaitu Pawongan yaitu konsep keselarasan yang terjadi antara hubungan dengan sesama manusia itu sendiri. 

Seperti yang kita ketahui bahwa manusia adalah mahkluk sosial sehingga kita tidak dapat hidup sendiri dan perlunya bersosialisasi dengan sesama manusia. Hubungan antar manusia harus diatur dengan dasar saling asah, saling asih dan saling asuh,yang artinya saling menghargai, saling mengasihi dan saling membingbing. 

Oleh karena itu, pengimplementasian pada konsep ini pelaku bisnis perlu mensejahterakan seluruh ruang lingkup yang membantu dalam usaha UMKM tersebut, dari elemen pembantu yang paling bawah hingga yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam bisnis UMKM tersebut.

Dan konsep yang terkahir adalah konsep palemahan. Palemahan berasal dari kata "lemah", yang berarti tanah/pekarangan rumah/wilayah pemukiman. Secara umum palemahan ini merupakan salah satu aspek dalam THK yang berhubungan dengan lingkungan fisik. 

Oleh karena itu manusia harus selalu memperhatikan situasi dan kondisi lingkungannya. Lingkungan harus selalu dijaga dan dipelihara serta tidak dirusak. Lingkungan harus selalu bersih dan rapi. Lingkungan tidak boleh dikotori atau dirusak. 

Hutan tidak boleh ditebang semuanya, binatang-binatang tidak boleh diburu seenaknya, karena dapat menganggu keseimbangan alam. Lingkungan justu harus dijaga kerapiannya, keserasiannya dan kelestariannya. Lingkungan yang ditata dengan rapi dan bersih akan menciptakan keindahan. Keindahan lingkungan dapat menimbulkan rasa tenang dan tenteram dalam diri manusia.

Pentingnya Sosial Responsibilty 

Dalam perspektif bisnis jangka panjang tanggung jawab sosial atau Sosial Resposibility adalah suatu kewajiban organisasi bisnis untuk melindungi lingkungan dan memajukan masyarakat di mana organisasi beroperasi dan di mana para pelanggannya berada yang merupakan jantung bisnis itu sendiri.

(Riana, 2011) Sama halnya pelaku bisnis UMKM juga harus memiliki sosial responsibility dalam memajukan usaha dan tempat mereka melakukan sebuah usaha hal ini juga berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana pada aspek Palemahan dan Pawongan.

Pelaku bisnis UMKM harus memiliki hubungan yang selaras dengan alam dan masyarakat sekitar. Sebagai contoh pelaku UMKM di bidang industri seperti pembuatan kain tradisional yang ada di bali.

Pelaku UMKM perlu memperhatikan tiga unsur dalam Tri Hita Karana yaitu Parhyangan, Palemahan dan Pawongan, dalam usaha tersebut pelaku usaha harus mampu menyelaraskan antara hubungan dengan tuhan, semisalnya mepinunas di Pura agar mendapatkan keselamatan dalam bekerja. 

Selanjutnya yang kedua adalah meningkatkan responsibility dengan palemahan yaitu dengan memperhatikan lingkungan sekitar, pelaku usaha harus memperhatikan tempat pembuatan dan limbah industri kain tradisional agar tidak mencemari lingkungan.

Dan yang terakhir adalah hubungan dengan Pawongan, pelaku usaha harus memiliki resposibilty yang baik terhadap seluruh pekerja yang membantu dalam proses industri tersebut seperti penjaminan kesejahteraan, gaji dan makanan bagi para pekerja. Maka demikianlah pengimplementasian resposibilty THK pada bisnis UMKM yang ada di Bali.

Referensi

Putera, I., & Supartha, W. (2014). Penerapan Konsep Tri Hita Karana Dalam Hubungannya Dengan Budaya Organisasi Di Rektorat Unud. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 3(7), 249335.

Riana, I. G. (2011). Dampak Penerapan Kultur Lokal Tri Hita Karana terhadap Orientasi Kewirausahaan dan Orientasi Pasar. Jurnal Teknik Industri, 13(1). https://doi.org/10.9744/jti.13.1.37-44

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun