Seperti yang kita ketahui bahwa manusia adalah mahkluk sosial sehingga kita tidak dapat hidup sendiri dan perlunya bersosialisasi dengan sesama manusia. Hubungan antar manusia harus diatur dengan dasar saling asah, saling asih dan saling asuh,yang artinya saling menghargai, saling mengasihi dan saling membingbing.Â
Oleh karena itu, pengimplementasian pada konsep ini pelaku bisnis perlu mensejahterakan seluruh ruang lingkup yang membantu dalam usaha UMKM tersebut, dari elemen pembantu yang paling bawah hingga yang memiliki kedudukan paling tinggi dalam bisnis UMKM tersebut.
Dan konsep yang terkahir adalah konsep palemahan. Palemahan berasal dari kata "lemah", yang berarti tanah/pekarangan rumah/wilayah pemukiman. Secara umum palemahan ini merupakan salah satu aspek dalam THK yang berhubungan dengan lingkungan fisik.Â
Oleh karena itu manusia harus selalu memperhatikan situasi dan kondisi lingkungannya. Lingkungan harus selalu dijaga dan dipelihara serta tidak dirusak. Lingkungan harus selalu bersih dan rapi. Lingkungan tidak boleh dikotori atau dirusak.Â
Hutan tidak boleh ditebang semuanya, binatang-binatang tidak boleh diburu seenaknya, karena dapat menganggu keseimbangan alam. Lingkungan justu harus dijaga kerapiannya, keserasiannya dan kelestariannya. Lingkungan yang ditata dengan rapi dan bersih akan menciptakan keindahan. Keindahan lingkungan dapat menimbulkan rasa tenang dan tenteram dalam diri manusia.
Pentingnya Sosial ResponsibiltyÂ
Dalam perspektif bisnis jangka panjang tanggung jawab sosial atau Sosial Resposibility adalah suatu kewajiban organisasi bisnis untuk melindungi lingkungan dan memajukan masyarakat di mana organisasi beroperasi dan di mana para pelanggannya berada yang merupakan jantung bisnis itu sendiri.
(Riana, 2011) Sama halnya pelaku bisnis UMKM juga harus memiliki sosial responsibility dalam memajukan usaha dan tempat mereka melakukan sebuah usaha hal ini juga berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana pada aspek Palemahan dan Pawongan.
Pelaku bisnis UMKM harus memiliki hubungan yang selaras dengan alam dan masyarakat sekitar. Sebagai contoh pelaku UMKM di bidang industri seperti pembuatan kain tradisional yang ada di bali.
Pelaku UMKM perlu memperhatikan tiga unsur dalam Tri Hita Karana yaitu Parhyangan, Palemahan dan Pawongan, dalam usaha tersebut pelaku usaha harus mampu menyelaraskan antara hubungan dengan tuhan, semisalnya mepinunas di Pura agar mendapatkan keselamatan dalam bekerja.Â
Selanjutnya yang kedua adalah meningkatkan responsibility dengan palemahan yaitu dengan memperhatikan lingkungan sekitar, pelaku usaha harus memperhatikan tempat pembuatan dan limbah industri kain tradisional agar tidak mencemari lingkungan.