Mohon tunggu...
Dwi Suparno
Dwi Suparno Mohon Tunggu... Administrasi - Pejuang Receh

Kuli pabri..Bisa ditemui di nfkaafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Untungnya Punya Kartu "Sakti" BPJS Kesehatan

14 Agustus 2015   09:15 Diperbarui: 4 April 2017   17:11 2566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak tahun 2007 semenjak saya bekerja di sebuah perusahaan swasta di Yogyakarta,saya sudah familiar dengan layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola oleh PT Jamsostek (sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan).Dengan berbekal kartu seukuran KTP berwarna hijau muda yang bernama Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) Jamsostek,saya mendapatkan pelayanan gratis di fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama dengan PT Jamsostek yaitu Balai Pengobatan Umum,Balai Pengobatan Gigi serta Rumah Bersalin tersebut.

Banyak pengalaman berkesan yang saya rasakan selama 7 tahun menjadi anggota JPK Jamsostek tersebut.Pengalaman sukanya seperti dalam hal pelayanan oleh faskes Jamsostek antara pasien umum dan pasien JPK,saya merasakan tidak banyak perbedaan.Paling perbedaannya dalam jenis resep obat yang digunakan,untuk pasien JPK Jamsostek lebih banyak menggunakan obat generik sedangkan pasien umum lebih banyak menggunakan obat non generik.Tapi dari sisi khasiatnya, kedua jenis obat tersebut tidak banyak perbedaannya.Terkait dengan rumah sakit rujukan, sayangnya belum banyak rumah sakit terutama rumah sakit swasta dan berada di luar kota Yogyakarta yang menjalin kerjasama dengan JPK Jamsostek tersebut.Walaupun untuk kasus emergency bisa dilakukan di semua rumah sakit dan nantinya ada mekanisme reinbuisment (penggantian biaya),ternyata tidak semua komponen biaya perawatan di rumah sakit tersebut diganti.

Sekitar bulan Oktober 2013,bagian HRD membagikan memo yang berisi bahwa pelayanan JPK Jasmostek akan berakhir pada bulan Desember 2013 dan dialihkan ke BPJS Kesehatan mulai bulan Januari 2014.Banyak teman teman kerja termasuk saya sendiri yang kebingungan karena belum ada informasi dari BPJS Kesehatan mengenai fasilitas layanan kesehatan yang tersedia serta informasi terkait lainnya.Menanggapi keluhan tersebut,pada bulan Januari 2014 perwakilan dari BPJS Kesehatan yaitu Ibu Ratih Subekti selaku Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan D.I Yogyakarta mendatangi berbagai perusahaan yang merupakan eks peserta JPK Jamsostek tersebut termasuk perusahaan tempat saya bekerja untuk melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut,Ibu Ratih menerangkan mengapa kita perlu asuransi kesehatan. Alasannya bahwa sakit itu sesuatu yang pasti menimpa kita,hanya saja kita tidak tahu kapan terjadinya.Selain itu biaya pengobatan makin hari makin naik dan belum pernah mengalami penurunan.Hal ini didukung dengan fakta bahwa pengeluaran biaya kesehatan secara nasional perkapita penduduk Indonesia mengalami kenaikan 2 kali lipat sejak tahun 2005 hingga tahun 2009.Ditambah banyak kasus terjadi di masyarakat yaitu bila ada salah satu anggota keluarganya menderita sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,penderita maupun keluarganya menjadi miskin karena besarnya biaya pengobatan yang harus ditanggung.Sehingga muncul istilah sadikin;sakit menjadi miskin.
"Dengan ikut asuransi kesehatan kita dapat mengeluarkan risiko sakit yang kecil untuk menghadapi risiko sakit yang besar di kemudian hari,mengeluarkan sejumlah kecil uang (premi/iuran) untuk mendapatkan manfaat yang besar (pengobatan) pada saat terjadi risiko sakit dan membagi risiko sakit pada banyak orang," ujar Bu Ratih.

Jaminan Sosial yang didalamnya termasuk tunjangan kesehatan sebagai hak konstitusional setiap warga negara dan sebagai wujud tanggung jawab negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju,mandiri,adil dan makmur maka Indonesia ikut serta meratifikasi Konvensi ILO 102 tahun 1952.Dalam Konvensi ILO tersebut memuat didalamnya tentang standar minimal jaminan sosial yang meliputi tunjangan kesehatan,tunjangan sakit, tunjangan pengangguran,tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja,tunjangan keluarga, tunjangan persalinan,tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris.Untuk memperkuat landasan hukumnya,didalam UUD 1945 juga memuat tentang jaminan sosial yaitu di pasal 28 H ayat 3 serta pasal 34 ayat 2.Sebagai tindak lanjut dari kedua pasal tersebut adalah lahirnya UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional.Menyusul kemudian lahirlah UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),PP no 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Perpres no 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini menganut 3 azas yaitu kemanusiaan,manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Sedangkan 5 program SJSN ini adalah jaminan kesehatan yang di laksanakan oleh BPJS Kesehatan,dan sisanya yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT),jaminan pensun dan jaminan kematian yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.Dalam pelaksanaannya SJSN menerapkan 9 prinsip yaitu kegotongroyongan, nirlaba (tidak mencari keuntungan),keterbukaan,kehati-hatian,akuntabilitas,portabilitas, kepersertaan bersifat wajib,dana amanat dan hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar besarnya untuk kepentingan peserta.

Sejak 1 Januari 2014 kemarin,PT Askes yang selama ini lebih dikenal sebagai badan hukum jaminan kesehatan hanya untuk kalangan PNS,pensiunan TNI/Polri,perintis kemerdekaan dan veteran bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.Badan hukum publik inilah yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.Tugas BPJS Kesehatan meliputi :
a) Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta
b) Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja
c) Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
d) Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta
e) Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
f) Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial dan
g) Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat

Sesuai dengan Perpres no 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan,untuk kepesertaannya terbagi 2 macam yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dan Bukan PBI yang terdiri dari pekerja penerima upah,pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut,Ibu Ratih juga menerangkan tentang hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan,perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan yang harus dibayarkan, dan manfaat akomodasi bagi peserta bila menjalani rawat inap.Tak ketinggalan juga,Bu Ratih juga menjelaskan dengan terperinci beragam manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan yang dijamin serta yang tidak dijamin serta alur pelayanan kesehatannya. Semua hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan diterangkan secara detail dan jelas oleh Bu Ratih tersebut.

Setahun bersama BPJS Kesehatan

Selama masa peralihan layanan kesehatan dari JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan,masih ada sebagian rekan kerja yang kebingungan ketika memeriksakan diri maupun anggota keluarganya ke faskes yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan dikarenakan belum terbitnya kartu identitas peserta. Untungya bagian HRD setelah adanya kegiatan sosialisasi tersebut diatas segera menyebar formulir pendataan karyawan beserta anggota keluarganya yang digunakan untuk pendaftaran secara kolektif ke BPJS Kesehatan.Disertakan juga daftar faskes yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut,banyak diantaranya faskes baru.Situasi lebih nyaman lagi ketika ada pengumuman bahwa selama kartu identitas peserta BPJS Kesehatan belum diterima,peserta masih bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek di faskes yang ditunjuk.Keberuntungan saya bertambah lagi karena diantara daftar faskes BPJS Kesehatan yang diedarkan tersebut,ternyata faskes pilihan saya sejak masih di JPK Jamsostek ada didaftar tersebut.Jadi saya tidak perlu pindah ke faskes lainnya.

Selama setahun lebih menjadi anggota BPJS Kesehatan ini,banyak manfaat yang dapat saya dan keluarga rasakan.Walaupun kebanyakan hanya memeriksakan penyakit ringan saja seperti batuk pilek serta badan meriang,obat yang diberikan manjur khasiatnya.Dari segi pelayanannya juga tidak ada perbedaan dengan pasien umum.Pemeriksaan awal yang biasa dilakukan oleh perawat seperti pengecekan tekanan darah serta berat badan tetap dilakukan.Dokter yang melayaninya pun tidak pelit informasi dan mau melayani pasien untuk sekedar konsultasi.Jam buka prakteknya juga lebih lama,dari hari Senin hingga Sabtu mulai jam 06.00 sampai jam 21.00 WIB.

Bila dulu faskes BPJS Kesehatan langganan saya ini hanya seorang dokter praktek perorangan,yang hanya bisa melayani pengobatan umum,sekarang kondisinya lebih meningkat lagi menjadi klinik kesehatan.Layanan kesehatan yang disediakan pun bertambah,selain pemeriksaan umum juga melayani pemberian imunisasi dasar bagi bayi,pemeriksaan ibu hamil serta melayani persalinan secara normal,pemasangan kontrasepsi KB dan pemeriksaan laboratorium sederhana.Sedangkan untuk pengobatan gigi masih menjalin kerjasama dengan dokter lainnya.Bertambahnya layanan kesehatan tersebut sangat menguntungkan bagi peserta seperti saya ini.

Seperti pengalaman saya sewaktu istri hamil yang kedua,dari pemeriksaan kehamilan serta proses kelahiran anak diawal bulan Mei 2014,saya lakukan di klinik BPJS Kesehatan langganan saya ini, termasuk juga pemberian imunisasi dasarnya.Bahkan setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan alat kontrasepsi IUD,walaupun harus menunggu lumayan lama untuk pengadaan IUD-nya yang disuplai dari BKKBN.Semuanya itu gratis tanpa ada tambahan biaya administrasi lainnya.

Pengalaman lainnya terkait pelayanan BPJS Kesehatan adalah sewaktu gigi susu anak saya yang pertama sudah mulai goyah dan harus dicabut,dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan saya cukup mendatangi faskes dokter gigi pilihan saya.Selain dilakukan tindakan pencabutan gigi,dokter gigi yang melayani juga memberikan saran untuk perawatan giginya.Tidak hanya sekali saya menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk memeriksakan gigi anak saya tersebut.Pernah juga oleh dokter gigi tersebut diberikan rujukan untuk dilakukan foto rontgen gigi di sebuah laboratorium ternama di kota Yogyakarta untuk melihat apakah ada akar gigi yang tertinggal.Mumpung usia anak saya masih anak anak,kesadaran merawat gigi dengan secara rutin memeriksakan ke dokter gigi saya lakukan.Enaknya lagi tidak ada biaya tambahan dengan menggunakan kartu "sakti" ini.

Manfaat BPJS Kesehatan tidak hanya dirasakan saya dan anak istri saja,ibu saya pun ikut merasakannya.Ceritanya kedua mata ibu saya ini menderita sakit sudah cukup lama.Sudah diperiksakan keberbagai rumah sakit belum sembuh juga,bahkan sudah dibawa ke rumah sakit khusus mata ternama yang ada di Yogyakarta.Akhirnya di bulan Agustus kemarin berdasarkan rujukan dari dokter Puskesmas Prambanan sebagai faskes BPJS Kesehatan untuk pemegang kartu Jamkesmas,ibu saya dirujuk ke RSPAU Hardjolukito dan disana dinyatakan kedua mata ibu saya terserang katarak.Tindakan operasi menjadi pilihannya.Secara bergantian dengan selang waktu beberapa hari,operasi katarak kedua mata ibu saya berhasil dilakukan.Setelah itu ibu saya masih diharuskan untuk kontrol rutin serta diberikan perlengkapan alat bantu berupa kacamata.Berkat kartu Jamkesmas tersebut,pihak keluarga tidak mengeluarkan biaya sepeserpun sejak pemeriksaan di puskesmas hingga operasi di RSPAU Hardjolukito beserta kontrol rutinnya.Alhamdulillah saat ini kondisi kedua mata ibu saya sudah membaik.

Kisah lainnya tentang kehebatan kartu "sakti" ini saya dapat dari teman yang bapaknya belum lama ini terserang stroke dengan pendarahan berat.Sebut saja Pak Wanto,nama bapak teman saya ini. Beliau sebagai pensiunan PNS pemegang kartu Askes menderita stroke ringan sudah cukup lama. Awal bulan Agustus kemarin beliau harus dilarikan ke rumah sakit Dr.Sardjito karena mendadak kondisi badannya lemah dan bicaranya pelo.Setelah mendapat perawatan selama 1 minggu di rumah sakit,hari Senin kemarin Pak Wanto sudah diperbolehkan pulang dan diharuskan untuk kontrol rutin.Dari keterangan teman saya ini,keluarga tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk membiayai perawatan beserta obat obatannya selama 1 minggu berada rumah sakit serta kontrol rutinnya.Semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Kondisi Pak Wanto saat ini berangsur-angsur membaik dan dapat beraktivitas seperti biasanya.

Ada lagi kisah tetangga saya yang berprofesi sebagai office boy,beliau mengalami kecelakaan persis di depan kantornya karena ditabrak pengendara sepeda motor.Kondisinya cukup parah karena mengalami pendarahan di kepala.Dibawa ke rumah sakit swasta di kota Yogyakarta dan oleh dokter dianjurkan untuk dilakukan tindakan operasi.Selama 2 minggu lebih,beliau menjalani perawatan di rumah sakit.Setelah dinyatakan sembuhpun beliau diharuskan untuk kontrol secara rutin sampai dinyatakan benar benar sembuh.Total biaya selama berada di rumah sakit tersebut mencapai puluhan juta.Karena kasus ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas,maka biaya perawatan rumah sakit menjadi tanggungan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja).Akan tetapi ternyata nilai santunan tersebut masih kurang untuk menutupi semua biaya rumah sakit yang mencapai puluhan juta.Untungnya tempat kerja tetangga saya tersebut mendaftarkan semua karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan sehingga dengan mempunyai kartu "sakti" itu kekurangan biayanya yang menanggung BPJS Kesehatan.

Sekelumit kisah pengalaman nyata diatas hanyalah sebagian kecil dari kisah kisah nyata lainnya yang terjadi di sekitar tempat tinggal saya yang mendapatkan keuntungan dan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.Bisa dibayangkan apa jadinya apabila ada keluarga tidak mempunyai jaminan kesehatan kemudian jatuh sakit atau mengalami kecelakaan,bisa jadi istilah "sadikin;sakit menjadi miskin" menjadi kenyataan.

Capaian dan Kinerja BPJS Kesehatan selama 1 lebih tahun berjalan

Diibaratkan seperti bayi yang baru berumur 1 tahun yang baru bisa berjalan,BPJS Kesehatan lebih dari itu dilihat dari capaian dan kinerjanya.Jika dilihat dari capaian prestasinya yaitu pertama, jumlah pesertanya sampai akhir tahun 2014 kemarin mencapai 133.432.653 jiwa,melebihi target yang ditetapkan sebesar 121,6 juta jiwa.Jumlah peserta ini akan terus bertambah sampai cakupan semesta pada tahun 2019 yaitu seluruh penduduk Indonesia.Kedua,pencapaian absensi pembayaran klaim rumah sakit sebesar 100 % dengan waktu pembayaran klaim rata-rata 13 hari (lebih cepat dari ketentuan undang-undang, maksimal 15 hari).Ketiga,berbagai keluhan peserta yang diterima oleh BPJS Kesehatan sebanyak 104.427 keluhan sampai dengan triwulan IV tahun 2014 dapat diselesaikan 100%.Dan terakhir,hasil survei terakhir memperlihatkan bahwa tingkat awareness masyarakat terhadap JKN meningkat pesat,dari target 65% menjadi 95%.

BPJS Kesehatan tidak berhenti berinovasi dalam memberikan kenyamanan kepada pesertanya. Dengan metode virtual account yang diperoleh ketika mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan,peserta semakin dimudahkan dalam membayar iurannya melalui 3 bank nasional yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BNI,BRI dan Bank Mandiri.Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui teller bank,anjungan tunai mandiri (ATM),internet banking,LLG/RTGS dan EDC (Electronic Data Capture),mini ATM BRI dan Bank Mandiri di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.Dan tidak ada tambahan biaya administrasi untuk pembayaran tersebut walaupun peserta tidak mempunyai rekening di ketiga bank tersebut.

Kinerja kinclong BPJS Kesehatan lainnya adalah semakin bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama dan faskes tingkat lanjutan yang bergabung.Dari data yang dilansir oleh BPJS Kesehatan,per 1 Juli 2015 jumlah faskes tingkat pertama total mencapai 19.436 faskes yang terdiri dari puskesmas sebanyak 9.814 buah,dokter praktek perorangan sebanyak 4.314 buah,klinik pratama sebanyak 2.923 buah,klinik TNI sebanyak 718 buah,klinik Polri sebanyak 570 buah,RS D Pratama sebanyak 8 buah dan terakhir dokter gigi praktek mandiri sebanyak 1.089 buah. Sedangkan jumlah faskes rujukan tingkat lanjut per 1 Juli 2015 berjumlah 4.438 buah yang terdiri dari rumah sakir pemerintah tipe A,B,C,D sebanyak 586 buah,RS khusus non jiwa sebanyak 161 buah,RS khusus jiwa sebanyak 35 buah,RS swasta sebanyak 729 buah,RS TNI sebanyak 105 buah,RS Polri sebanyak 40 buah,RS BUMN sebanyak 40 buah,klinik utama sebanyak 87 buah,apotek sebanyak 1.777 buah dan optikal sebanyak 878 buah.

Untuk mencapai segmen peserta seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019,BPJS Kesehatan terus berupaya menambah jumlah kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.Saat ini BPJS Kesehatan mempunyai 1 kantor pusat,13 kantor divis regional,119 kantor cabang,389 kantor layanan operasional kabupaten/kota,1.347 kantor BPJS kesehatan center dan 34 Liasion Officer dengan jumlah pegawai per Juli 2015 mencapai 6.274 orang.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradireja,BPJS Kesehatan berhasil mendapat mendapat predikat WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).Audit dilakukan pada posisi keuangan BPJS Kesehatan dan DJS Kesehatan pada tanggal 31 Desember 2014 serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Sampai dengan 31 Desember2014, pendapatan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 40,72 triliun, yang bersumber dari Pemerintah,Pemberi Kerja dan Pekerja serta kelompok Peserta Bukan Penerima Upah.

Sedangkan realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan (meliputi biaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative) sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai Rp 42,65 triliun.

Dari kedua data diatas,terlihat bahwa realisasi biaya manfaat lebih besar daripada pendapatan iurannya sehingga BPJS Kesehatan harus nombok sekitar 1.9 triliun.Untungya di tahun 2014 kemarin,BPJS Kesehatan mengalokasikan dana cadangan teknis sebesar Rp 5,67 triliun,dengan dana tersebut dapat digunakan untuk menutup kerugiannya itu.

Selain mengutamakan pembayaran biaya manfaat,BPJS Kesehatan juga mengadakan kegiatan promotif preventif sebagai upaya kesehatan perorangan,antara lain: senam sehat,deteksi dini kanker leher rahim (pap smear) dan screening kesehatan.Pemilihan deteksi dini kanker leher rahim ini didasari pada fakta bahwa dari sekian banyak kanker yang menyerang penduduk Indonesia, kanker payudara dan kanker leher rahim tertinggi kasusnya di seluruh rumah sakit.Berdasarkan Sistem informasi RS (SIRS),jumlah pasien rawat jalan maupun rawat inap pada kanker payudara yaitu 12.014 orang (28.7%) dan kanker serviks 5.349 orang (12.8%).Di wilayah Yogyakarta sendiri, kegiatan Pap-Smear gratis dilaunching pada tanggal 4 September 2014 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta yang diikuti sekitar 400 orang peserta.Sedangkan di perusahaan saya sendiri,kegiatan telah dilaksanakan sekitar pertengahan bulan September 2014 yang mendapat respon sangat baik oleh para karyawannya.Selain pemeriksaan Pap-Smear,para peserta juga mendapatkan informasi tentang kanker leher rahim dan deteksi dininya dari pihak yang berkompeten.Sedangkan screening kesehatan merupakan bentuk deteksi dini untuk penyakit yang berdampak biaya besar dan menjadi fokus pengendalian BPJS Kesehatan yaitu Diabetes Melitus Tipe 2 dan Hipertensi.

Untuk memberikan nilai tambah lebih bagi kalangan masyarakat mampu,hingga Juli 2015 BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 52 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam memberikan tambahan manfaat non-medis. Beberapa perusahaan asuransi swasta yang sudah CoB antara lain PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera,PT Equity Life Indonesia,PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia,PT Asuransi Sinar Mas dan sebagainya.

Sebagai penutup dari artikel ini,saya ingin mengusulkan kepada BPJS Kesehatan agar menambahkan saluran kontak yang selama ini hanya bisa dilakukan melalui nomor telepon 1500400 saja.Di era sosial media seperti sekarang ini alangkah baiknya bila BPJS Kesehatan juga membuka saluran media komunikasi langsung dengan para pesertanya melalui aplikasi sosial media yang bersifat personal seperti WhatsApp,BlackberryMesengger,Line,WeChat serta yang lainnya.Walaupun sudah mempunyai akun sosial media seperti di Facebook dan Twitter,sayangnya juga tidak dicantumkan di website resminya.Selain itu keberadaan aplikasi apps yang dapat di install di ponsel berbasis Android,Windows Phone,Blackberry maupun iOS juga perlu di tampilkan link-nya di website resmi BPJS Kesehatan.

Banyak manfaat yang dapat diambil bila berbagai akun sosial media tersebut dipajang disitus resmi BPJS Kesehatan.Informasi yang disampaikan dapat dipercaya kebenarannya serta masyarakat peserta mempunyai banyak pilihan saluran untuk memberikan pendapat,keluhan maupun testimoninya tentang BPJS Kesehatan.Selain itu keberadaan akun sosial media tersebut bisa digunakan untuk menyebarkan berbagai informasi program maupun berita berita penting yang menyangkut keberadaan BPJS Kesehatan seperti isu yang sedang hangat dibicarakan saat ini terkait rekomendasi dari MUI.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kehadiran BJPS Kesehatan di tengah masyarakat telah memberikan manfaat yang berarti dengan memberikan jaminan kesehatan berkualitas dengan harga terjangkau.Dengan capaian dan kinerja yang mengesankan selama setahun lebih ini diharapkan sebelum tahun 2019 target peserta seluruh penduduk Indonesia menjadi anggota BPJS Kesehatan akan tercapai sehingga upaya negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju,mandiri,adil dan makmur terlaksana lebih cepat.Amien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun