Bandura, A. (1977). Social learning theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
Dutton, D. G. (2006). Rethinking domestic violence. Vancouver: UBC Press.
Farmer, A., & Tiefenthaler, J. (1997). An economic analysis of domestic violence. Review of Social Economy, 55(3), 337-358.
Heise, L. L. (1998). Violence against women: an integrated, ecological framework. Violence Against Women, 4(3), 262-290.
Jewkes, R. (2002). Intimate partner violence: causes and prevention. The Lancet, 359(9315), 1423-1429.
Badan Pusat Statistik. (2017). Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2015). Pedoman Umum Desa Ramah Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2016). Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1993). Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Efi Susilawati