Mohon tunggu...
News Uplode
News Uplode Mohon Tunggu... Editor - Penulis

Menjadi Orang Terbaik Adalah Tujuan Semua Orang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Memahami Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh Efi Susilawati

14 Agustus 2024   16:22 Diperbarui: 14 Agustus 2024   17:52 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain upaya pendidikan dan sosialisasi, penegakan hukum yang tegas juga merupakan faktor penting dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berbagai instrumen hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, telah mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak kekerasan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat banyak kasus kekerasan yang tidak terselesaikan secara tuntas karena lemahnya penegakan hukum.

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, pada tahun 2020 hanya 28% kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan berhasil ditindaklanjuti oleh pihak berwenang (Komnas Perempuan, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak kasus kekerasan yang luput dari proses hukum, sehingga pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta penerapan sanksi yang adil dan proporsional bagi pelaku kekerasan. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi dan kerjasama antar lembaga terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan efektif.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Penegakan hukum yang tegas tidak hanya dapat memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hal ini pada akhirnya akan mendorong korban untuk berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif.

Contoh keberhasilan penegakan hukum yang tegas dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilihat dari pengalaman Provinsi Jawa Tengah, di mana pemerintah daerah bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan operasi khusus "Operasi Aman Nusantara" yang berhasil menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar 40% dalam kurun waktu 1 tahun (Jatengprov.go.id, 2020).

Pengertian Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kekerasan terhadap perempuan dan anak didefinisikan sebagai "setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik maupun dalam kehidupan pribadi" (Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993). Kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai "segala bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik dan/atau emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau lainnya, yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan" (Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Jenis-jenis Kekerasan
Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu:
Kekerasan fisik: Tindakan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, atau cacat pada tubuh, seperti pemukulan, penganiayaan, dan penyiksaan.
Kekerasan seksual: Segala bentuk paksaan atau ancaman untuk melakukan hubungan seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan perkosaan.
Kekerasan psikologis: Tindakan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang, seperti ancaman, intimidasi, penghinaan, dan penelantaran.
Kekerasan ekonomi: Tindakan yang membatasi atau melarang korban untuk bekerja di dalam atau di luar rumah, memaksa korban bergantung secara ekonomi dengan cara mengendalikan akses terhadap sumber-sumber ekonomi.

Dampak Kekerasan terhadap Korban
Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial-ekonomi. Dampak fisik dapat berupa cedera, cacat, bahkan kematian. Dampak psikologis dapat berupa trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma. Dampak sosial-ekonomi dapat berupa isolasi sosial, ketergantungan, dan penurunan produktivitas (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2016). Studi di Indonesia menunjukkan bahwa 28% perempuan yang pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual mengalami gejala depresi, dan 29% mengalami gejala kecemasan (Badan Pusat Statistik, 2017).

Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Upaya Pencegahan Berbasis Masyarakat
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui berbagai upaya berbasis masyarakat. Salah satu contohnya adalah program "Desa Ramah Anak" yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Program ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2015). Selain itu, pembentukan pusat-pusat layanan terpadu bagi korban kekerasan juga dapat menjadi upaya pencegahan yang efektif (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun