Mohon tunggu...
News Uplode
News Uplode Mohon Tunggu... Editor - Penulis

Menjadi Orang Terbaik Adalah Tujuan Semua Orang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Memahami Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh Efi Susilawati

14 Agustus 2024   16:22 Diperbarui: 14 Agustus 2024   17:52 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

Dutton, D. G. (2006). Rethinking domestic violence. Vancouver: UBC Press.

Farmer, A., & Tiefenthaler, J. (1997). An economic analysis of domestic violence. Review of Social Economy, 55(3), 337-358.

Heise, L. L. (1998). Violence against women: an integrated, ecological framework. Violence Against Women, 4(3), 262-290.

Jewkes, R. (2002). Intimate partner violence: causes and prevention. The Lancet, 359(9315), 1423-1429.

Badan Pusat Statistik. (2017). Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2015). Pedoman Umum Desa Ramah Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2016). Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1993). Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Efi Susilawati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun