Mohon tunggu...
Netty Sulistiawati
Netty Sulistiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Konstitusi bagi Suatu Negara

7 Juni 2021   12:11 Diperbarui: 7 Juni 2021   12:17 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya Konstitusi bagi Suatu Negara

Konstitusi dalam bahas Inggris yaitu constitution, dalam bahasa Belanda konstitusi yaitu constitutie, sedangkan dalam bahasa Perancis konstitusi yaitu constituer yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut negara.

Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Oleh karena itu, semua negara-negara baru yang merdeka akan membuat konstitusi yang sebaik mungkin. Demikian halnya bangsa Indonesia juga menyusun konstitusi yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Konstitusi negara pada umumnya mencakup pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Adapun tujuan dari konstitusi sendiri yaitu memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal ini membatu membatasi pihak berwenang dalam melakukan tindakan yang berbahaya bagi masyarakat, dan membebaskan kendali kekuasaan dari kendali mereka sendiri. Selain itu juga melindungi hak asasi manusia, sehingga setiap penguasa dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia, berhak untuk dilindungi dan menjalankan setiap haknya, serta membuat ketentuan tentang kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara menjadi kuat dan stabil.

 Konstitusi mengandung tiga ciri umum, yaitu:

a. Konstitusi sebagai kumpulan aturan hukum diberikan status yang lebih tinggi dari aturan hukum lainnya, karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penguasa agar  tidak mudah diubah oleh kelompok atau kelompok yang berkuasa.

b. Asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam konstitusi telah dianggap sebagai  asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang paling mendasar mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.

c. Konstitusi lahir dari momen sejarah terpenting dalam masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, pembebasan dari penjajahan (Indonesia), penyatuan beberapa negara menjadi satu (Amerika Serikat).

Karena konstitusi begitu penting bagi suatu negara, Mirriam Budiarjo mengatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

b. Hak asasi manusia.

c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.

d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Oleh karena itu, UUD setidaknya mengatur tiga hal berikut:

a. Menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.

b. Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.

Konstitusi memiliki ada dua, yaitu:

a. Pembagian kekuasaan antara departemen-departemen kekuasaan negara, (terutama kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk membentuk sistem checks and balances dalam penyelenggaraan negara.

b. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara.

Pembatasan kekuasaan meliputi dua hal, yakni isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga- lembaga negara. Pembatasan waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing-masing lembaga-lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya.

Konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis. Selain UUD 1945, berlaku hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara di mana pun berada, dan penduduk di wilayah negara Indonesia.

Sebagai Undang-Undang Dasar 1945 memuat norma, aturan atau peraturan yang harus ditaati dan ditegakkan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah sumber hukum. Oleh karena itu, semua undang-undangan dan peraturan lainnya harus didasarkan pada UUD 1945.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun