c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.
d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Oleh karena itu, UUD setidaknya mengatur tiga hal berikut:
a. Menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.
b. Sistem ketatanegaraan yang mendasar.
c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.
Konstitusi memiliki ada dua, yaitu:
a. Pembagian kekuasaan antara departemen-departemen kekuasaan negara, (terutama kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk membentuk sistem checks and balances dalam penyelenggaraan negara.
b. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara.
Pembatasan kekuasaan meliputi dua hal, yakni isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga- lembaga negara. Pembatasan waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing-masing lembaga-lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis. Selain UUD 1945, berlaku hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara di mana pun berada, dan penduduk di wilayah negara Indonesia.