Mohon tunggu...
Netty Sulistiawati
Netty Sulistiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Konstitusi bagi Suatu Negara

7 Juni 2021   12:11 Diperbarui: 7 Juni 2021   12:17 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.

d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Oleh karena itu, UUD setidaknya mengatur tiga hal berikut:

a. Menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.

b. Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.

Konstitusi memiliki ada dua, yaitu:

a. Pembagian kekuasaan antara departemen-departemen kekuasaan negara, (terutama kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk membentuk sistem checks and balances dalam penyelenggaraan negara.

b. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara.

Pembatasan kekuasaan meliputi dua hal, yakni isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga- lembaga negara. Pembatasan waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing-masing lembaga-lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya.

Konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis. Selain UUD 1945, berlaku hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara di mana pun berada, dan penduduk di wilayah negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun