Mengungkap Kebenaran
Apapun persidangan sudah berjalan, KPK tidak menghadirkan Pirooz dalam proses pengadilan Emir Moeis sebagai saksi dengan alasan karena jauh; Dokumen yang digunakan dalam persidangan hanya fotokopian dan tak pernah bisa dihadirkan dokumen aslinya. Emir juga sudah dihukum.
Keanehan-keanehan itu mungkin hanya bisa biarkan saja karena terlanjur terjadi, tapi kebenaran harus tetap diungkap.
Karena itulah pekan lalu Emir mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal saksi dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu tercantum dalam pasal 162 ayat 1 dan 2 KUHAP.
"Saya di sini bukan mencari kebebasan, orang sudah bebas kok. Mencari keadilan, sudah lewat kok. Saya cuma mau mengungkapkan kebenaran untuk yang selanjutnya, supaya tidak ada lagi hal serupa," kata Emir Moeis, didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jakarta, pekan lalu.
Emir merasa mempunyai legal standing untuk mengajukan pengujian Pasal itu karena telah diperlakukan sewenang-wenang dalam proses pengadilannya. Tak ada saksi dan alat bukti yang memberatkan dalam persidangan, kecuali kesaksian satu orang yang BAP-nya dibacakan jaksa karena kesaksiannya di bawah sumpah.
Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum Emir mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tertuang dalam pasal 28 D UUD 1945.
"Jadi, ini ketentuan yang oleh Emir Moes (dianggap) menghilangkan hak konstitusional beliau untuk memperoleh proses penegakan hukum pidana yang benar dan adil," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/9/2017), seperti dikutipKompas.com.
Pasal 162 ayat 1 berbunyi, "jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan".
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang".
Berdasarkan alasan sesuai pasal tersebut, seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangannya itu sama nilainya dengan saksi yang hadir dipersidangan.