Mohon tunggu...
Neosoekarnois
Neosoekarnois Mohon Tunggu... -

Nasionalis, soekarnois, pancasila

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peradilan Indonesia dan Kisah Saksi yang Tak Pernah Hadir

19 September 2017   08:29 Diperbarui: 19 September 2017   08:51 2121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun yang paling menyolok adalah, baru pertama kali itu dalam sejarah KPK, penetapan tersangka diumumkan bukan oleh komisioner atau juru bicara badan anti korupsi itu. "Pengumumannya" juga bukan lewat konperensi pers resmi dan beberapa saat kemudian diunggah ke situs kpk.go.id seperti biasanya, tapi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Pada 24 Juli 2012 itu Denny mengumumkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke luar negeri kepada Izedrik Emir Moeis tertanggal 23 Juli. Menurut Denny, KPK menuliskan status sebagai tersangka, dalam surat itu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.

Pernyataan itu kemudian juga ia sebarkan melalui pesan singkat dan layanan blackberry messenger kepada wartawan. "Menjawab beberapa pertanyaan rekan media, Kemenkum HAM melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke luar negeri (cegah) kepada Izedrik Emir Moeis. Salam, surat tertanggal 23 Juli, KPK menuliskan status yang bersangkutan sebagai TSK (tersangka) dalam kasus dugaan tipikor proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Berdasarkan surat tersebut Imigrasi langsung melakukan pencegahan. Lebih detail tentang kasus dan status EM, silakan dikonfirmasi ke KPK."

KPK marah dan terlihat kelabakan, barangkali karena merasa dilangkahi pejabat negara yang sebelumnya akademisi itu. Kedua mungkin karena memang belum "punya bahan" untuk meramu kasus itu, bahkan belum melakukan penyidikan apapun. Dan seperti mendadak terpaksa, KPK akhirnya "harus" mengumumkan status tersangka Emir, sehari kemudian.

"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. Kenapa baru dikemukakan hari ini, supaya upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk dapat hasil yang lebih baik bisa dilakukan dulu sebelum diketahui publik. Sehingga tidak menggangu penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Menurut Bambang, KPK sebenarnya sudah menetapkan status Emir sejak 20 Juli 2012.

"Kami sekarang konsen pada IEM sebagai tersangka, yang lain masih dicegah. IEM akan dipanggil dalam waktu yang tepat, secepatnya," kata Bambang.

Namun waktu yang tepat itu ternyata baru ditunaikan KPK pada 11 Juli 2013, pas setahun kemudian. Selama setahun itu Emir tidak diapa-apakan, berstatus tersangka, tak berhak bepergian ke luar negeri. Nasibnya dibiarkan menggantung.

Sekali lagi, antara Juli 2012 hingga Juli 2013 Emir terkatung-katung sebagai tersangka, tanpa kejelasan apapun.

Wajah Hukum Kita

Kasus yang menimpa mantan Ketua Komisi XI DPR itu bisa dijadikan contoh bagaimana wajah hukum di negara ini. Emir direnggut kebebasannya sebagai manusia merdeka selama 3 tahun karena Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan dia bersalah. Padahal, satu-satunya yang memberatkan Emir dalam dakwaan adalah suatu dokumen, yang hanya berupa fotokopian, dan tidak ditemukan aslinya sampai sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun