jasa lintas wilayah maupun lintas territorial memberikan dampak pada investasi atau penanaman modal suatu negara ke negara lain agar sama-sama memperoleh keuntungan sebesar-besarnya demi kemajuan kepentingan individu maupun golongan yang diestimasikan mendukung penerimaan negara melalui perpajakan dari masing-masing sector industry yang dihasilkan.
Pada akhirnya Tax Heaven Country mencapai target yang diharapkan yaitu keuntungan. Keuntungan yang diperoleh sebenarnya bukan semata-mata dari perpajakan mengingat banyaknya fenomena perusahaan dari negara sumber yang mengalihkan beban paajak ke negara yang tercatat di salah satu negara surganya pajak, namun melainkan keuntungan itu berasal dari assetÂ
yang berupa uang dan asset tetap. Aset inilah yang berasal dari negara-negara sumber seperti nilai investasi dalam mendirikan perusahaan cangkang sebagai margin center untuk pengalihan pajak perusahaannya atau nilaiÂ
asset yang disimpan dari uang dan asset kekayaan negara-negara agar terhindar dari perhitungan Pajak Penghasilan di bank-bank di negara Tax Heaven. Tentu saja negara tersebut dapat meraup pendapatan baik dari bunga investasi maupun bunga asset-aset yang dititipkan ke dalam perbankan juga penerimaan pajak dari tariff pajak 2% yangÂ
dikenai kepada perusahaan bentukan /cangkang dari negara-negara sumber yang Wajib Pajaknya adalahÂ
Dalam Negeri negara sumber. Hal tersebut juga mempengaruhi pola kehidupan masyarakat negara-negara maju dalam pengelolaan arus modal dan arus konsumen yang tentu saja lancer. Keuntungan dari penyalahgunaan atau kelemahan peraturan dan perundang-undangan untuk menghilangkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tariff pajak rendah atau bebas pajak,Â
tujuan akhirnya adalah perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilai sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan. Sedangkan dalam perundingan perpajakan, pendapatan perusahaan adalah tolak ukur efektifitas pajak di negara berkembang yang menandai adanya kepatuhan Wajib Pajaknya. Tentusaja hal ini menambah pointÂ
keuntungan negara bertarif pajak rendah yang seolah-olah negara maju dg Pendapatan Domestik Bruto besar sedangakan secara subjektif memberikan investasi atau modal kepada negara-negara sumber. OECD tidak dapat melihat bahwa kerugian atas tax ratio negara berkembang yang tidak mencapai harapan itu justru memberikan bukti bagaimanaÂ
kerugian negara sumber atas pajak lebih besar dibanding modal yang diterima. Bila menilik dalam peraturan PMK no.35/PMK.03/2019 tentang penentuan BUT dan pengecualian adalah orang pribadi atau badan usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan diatur dalam Undang-undang Pajak nomor 42 tahun 2009Â
tentang Pajak Pertambahan Nilai, ini terkait dengan  Aturan kerjasama persetujuan penghindaran pajak berganda antar negara menggunakan konsep PE atau konsep Permanen Establishment untuk mengarahkan apakah negara dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengenakan pajak terhadap bukan Wajib PAjak non penduduk ( Non Resident Taxpayer )Â
namun dari keuntungan atau penghasilan dapat dikenakan pajak di suatu negara walaupun tidak ada Wajib Pajaknya dengan gambaran sebagai berikut: