Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas14_Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Tax Heaven_Prof. Dr. Apollo,M.Si.Ak,55520120007

12 Juni 2022   15:31 Diperbarui: 12 Juni 2022   15:50 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

jasa lintas wilayah maupun lintas territorial memberikan dampak pada investasi atau penanaman modal suatu negara ke negara lain agar sama-sama memperoleh keuntungan sebesar-besarnya demi kemajuan kepentingan individu maupun golongan yang diestimasikan mendukung penerimaan negara melalui perpajakan dari masing-masing sector industry yang dihasilkan.

Pada akhirnya Tax Heaven Country mencapai target yang diharapkan yaitu keuntungan. Keuntungan yang diperoleh sebenarnya bukan semata-mata dari perpajakan mengingat banyaknya fenomena perusahaan dari negara sumber yang mengalihkan beban paajak ke negara yang tercatat di salah satu negara surganya pajak, namun melainkan keuntungan itu berasal dari asset 

yang berupa uang dan asset tetap. Aset inilah yang berasal dari negara-negara sumber seperti nilai investasi dalam mendirikan perusahaan cangkang sebagai margin center untuk pengalihan pajak perusahaannya atau nilai 

asset yang disimpan dari uang dan asset kekayaan negara-negara agar terhindar dari perhitungan Pajak Penghasilan di bank-bank di negara Tax Heaven. Tentu saja negara tersebut dapat meraup pendapatan baik dari bunga investasi maupun bunga asset-aset yang dititipkan ke dalam perbankan juga penerimaan pajak dari tariff pajak 2% yang 

dikenai kepada perusahaan bentukan /cangkang dari negara-negara sumber yang Wajib Pajaknya adalah 

Dalam Negeri negara sumber. Hal tersebut juga mempengaruhi pola kehidupan masyarakat negara-negara maju dalam pengelolaan arus modal dan arus konsumen yang tentu saja lancer. Keuntungan dari penyalahgunaan atau kelemahan peraturan dan perundang-undangan untuk menghilangkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tariff pajak rendah atau bebas pajak, 

tujuan akhirnya adalah perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilai sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan. Sedangkan dalam perundingan perpajakan, pendapatan perusahaan adalah tolak ukur efektifitas pajak di negara berkembang yang menandai adanya kepatuhan Wajib Pajaknya. Tentusaja hal ini menambah point 

keuntungan negara bertarif pajak rendah yang seolah-olah negara maju dg Pendapatan Domestik Bruto besar sedangakan secara subjektif memberikan investasi atau modal kepada negara-negara sumber. OECD tidak dapat melihat bahwa kerugian atas tax ratio negara berkembang yang tidak mencapai harapan itu justru memberikan bukti bagaimana 

kerugian negara sumber atas pajak lebih besar dibanding modal yang diterima. Bila menilik dalam peraturan PMK no.35/PMK.03/2019 tentang penentuan BUT dan pengecualian adalah orang pribadi atau badan usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan diatur dalam Undang-undang Pajak nomor 42 tahun 2009 

tentang Pajak Pertambahan Nilai, ini terkait dengan  Aturan kerjasama persetujuan penghindaran pajak berganda antar negara menggunakan konsep PE atau konsep Permanen Establishment untuk mengarahkan apakah negara dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengenakan pajak terhadap bukan Wajib PAjak non penduduk ( Non Resident Taxpayer ) 

namun dari keuntungan atau penghasilan dapat dikenakan pajak di suatu negara walaupun tidak ada Wajib Pajaknya dengan gambaran sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun