1. Penghasilan harta tak bergerak yang dalam perjanjian dikenakan pajak di lokasi property tersebut.
2. Penghasilan yang diperoleh dari pembayaran tertentu yaitu deviden, bunga, royalty.
3. Premi asuransi.
4. Penghasilan dari jasa tertentu.
Keuntungan lainnya adalah munculnya korporasi multinasional, yaitu keinginan dan tujuan untuk memperluas pasar atau memiliki rantai nilai global, untuk mencari sumber bahan baku atau supply chains yang berpusat pada regional maupun international, serta untuk perkembangan teknologi baru atau produk digital, untuk mencapai tujuan denganÂ
menempatkan lokasi usahanya jauh dari lokasi tempat pembeli. Ada 2 jenis FDI vertical adalah perusahaan ekspansi ke negara asing namun operasionalnya masih berhubungan dengan perusahaan utama dan produktivitasÂ
dijalankan dengan produk yang dihasilkan dari negara berbiaya produksi rendah dilanjutkan prosesnya di negara domestic. FDI horizontal adalah penanaman modal dilakukan dalam bentuk ekspansi bisnis ke negara lainÂ
dengan tujuan menjangkau pasar baru di berbagai negara dengan cara membeli saham minimal 10% dan jika kurang dari 10% dianggap portofolio saham saja atau dengan cara membeli asset pabrik, tanah dan barang.Â
Dan keuntungan yang terakhir adalah mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dimana pihak negara maju memberikan komimen pengganti kepada negara berkembang berupa imbalan gaji, pensiun dan insentif lainnya atas selisih yang seharusnya dibayarkan dengan bentuk Pajak Penghasilan.
Dampak dari Tax Heaven Country adanya potensi penyimpangan wewenang karena adanya kesempatan, adanya penyimpangan rasionalitas karena adanya kemampuan dan ilmu sehingga ada modal dalam rangka melakukan strategi, adanya penyimpangan tekanan perekonomianÂ