Mohon tunggu...
Neny Hidayah Nur Imani
Neny Hidayah Nur Imani Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak NIM 55520120007 Univ. Mercubuana Jakarta

Neny Hidayah Nur Imani NIM: 55520120007 Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si,Ak Mahasiswi Universitas Mercubuana jakarta Tengok ke belakang hanya untuk mengingat sebelum berada di titik sekarang, lihat ke depan sebagai titik fokus selanjutnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

K9: Cryptoasyeek Prof. Dr. Apollo, M.Si. Ak 55520120007

29 April 2022   09:50 Diperbarui: 10 Mei 2022   15:43 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

1. Development Theory adalah memandang FDI berperan positif bagi perekonomian host state / negara penerima investasi. Dengan memiliki modal asing tentusaja modal Dalam Negeri dapat digunakan untuk kepentingan umum (Rajaguguk, 2019).

2. Dependency Theory adalah  FDI tidak memberikan manfaat perihal pembangunan di host state, FDI umumnya dialkukan oleh perusahaan besar yang memiliki Holding Company di negara maju dan berinvestasi di negara berkembang sehingga pembangunan lebih untuk kebutuhan negara maju.

3. Middle Path Theory adalah penengah teori bahwa FDI memiliki peran yang sifatnya memberi manfaat bagi ekonomi local seperti terciptanya lapangan kerja baru tetapi FDI membawa dampak negara seperti digambarkan pada Dependecy Theory.

Crypto Concept Development Theory, invetasi terhadap koin, token Crypto dapat memberikan keuntungan bagi negara yang sudah meregulasi. Salah satu contoh negara seperti  El Savador,Amerika Tengah menyambut baik atas keberadaan bitcoin di negaranya bahkan menjadi komoditas (Raditya,2021).

Keuntungan dapat dilihat bagaimana Crypto bekerja tiap Orang dan Badan yang memiliki project dalam ranah Digital pun dapat membuat koin Crypto nya sendiri dan dapat dimasukkan kepada exchange Crypto yang tersebar sehingga masyarakat dapat membeli koin Crypto untuk diinvestasikan.

Sumber: Ali,Z (2009), metode penelitian hukum, Sinar Grafika; Asemblea Legislativa (2021); Budhijanto D(2021) Block Chain Law Yurisdiksi Virtual & Ekonomi Digital,Logoz Publising

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun