Crypto Currency sama saja dengan Crypto Asset. Crypto Currency itu mata uang digital yang tidak ada bentuk fisik. Uang digital ini disimpan ke internet atau yang dapat disebut dengan jaringan blockchain. Block Chain ini juga seperti bank tetapi bedanya Block Chain ini tidak terkontrol oleh suatu pihak. Yang control Crypto itu adalah semua orang yang masuk ke dalam system jaringan Criypto tersebut. Sehingga sistemnya tidak terpusat atau Decentralized System. Lalu siapa yang mengecek aliran dana transaksi tersebut? Yang berhak menverifikasi aliran dana tersebut adalah Penambang Crypto atau Minners. Crypto memiliki kelemahan yaitu jika lupa password, berarti uang digital itu hilang dan tidak bisa dikembalikan.
Dari pandangan tersebut memiliki kecocokan dengan beberapa pakar ahli dalam penelitiannya, sebagai berikut:
Bitcoin terbentuk memiliki tehnologi pencatatan dalam buku besar secara terdistribusi menggunakan metode enkripsi kriptografi dan menjadi platform beberapa aplikasi (Budhijanto,2021).
Bitcoin salah satu produk dari crypto currency. Menurut Journal Supremasi Rohman,M.N (2011) mengatakan bahwa Crypto Currency menjadi object perhatian warga dan pemerintahan Indonesia dan menjadi object yang diatur dalam regulasi. Bagi pemerintah merupakan tantangan utama dalam kebijakan untuk menghadirkan regulasi yang memadai dan harmonis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan pendekatan yurisdis normative.
Membutuhkan landasan hukum mengatur keberadaan dan penggunaan bitcoin di Indonesia. Bitcoin memiliki nilai yang cukup tinggi hingga mengalahkan emas menurut Kelly (2018).
 Akan tetapi hal tersebut tidak dapat dijadikan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Satu sisi dari sudut pandang kelemahan, Bitcoin dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan money laundry dan kejahatan cyberlainnya (Van Wesberg Et Al,2018).
Crypto Asset merupakan komoditi digital atau komoditi Crypto dari system Block Chain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan sehingga masuk dalam UU no.10 tahun 2011 merupakan perubahan atas UU no.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Crypto Asset berkembang meluas di masyarakat dan layak menjadi subject contract berjangka di Bursa Berjangka dalam rangka kepastian hukum kepada pelaku usaha perlu adanya pengaturan dan pengguna menggunakan Smart Contract untuk bertransaksi.
Penetapan komoditi sebagai Subject Contract Berjangka diatur dengan kepala Bappeti. Pasal 3 UU Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat dijadikan Subject Contract Derivatif Syariah dan Derivatif lainya diatur dengan peraturan Kepala Bappetti. Bappeti memiliki wewenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik komoditi termasuk Crypto Asset dan berwewenang menetapkan tata caranya.
Perdagangan fisik asset Crypto wajib menyampaikan laporan secara elektronik yang ditujukan ke wastran.asset crypto@kemendag.go.id sebagai transaksi harian atau transaksi bulanan. Untuk transaksi harian disampaikan tiap jam 14.00 wib dan untuk transaksi bulanan disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.
Laporan Keuangan Tahunan atas penyelenggaraan Asset Crypto oleh sebuah perusahaan yang membawahi wajib diaudit oleh KAP yang menjadi anggota IAI dan IAPI serta disampaikan kepada BAppeti dalam bentuk hardcopy atau tertulis.  Â
Crypto sebagai investasi memiliki beberapa teori dengan pointnya adalah Foreign Direct Investment / Â FDI bagi perkembangan dan pembangunan ekonomi negara penerima investasi.
1. Development Theory adalah memandang FDI berperan positif bagi perekonomian host state / negara penerima investasi. Dengan memiliki modal asing tentusaja modal Dalam Negeri dapat digunakan untuk kepentingan umum (Rajaguguk, 2019).
2. Dependency Theory adalah  FDI tidak memberikan manfaat perihal pembangunan di host state, FDI umumnya dialkukan oleh perusahaan besar yang memiliki Holding Company di negara maju dan berinvestasi di negara berkembang sehingga pembangunan lebih untuk kebutuhan negara maju.
3. Middle Path Theory adalah penengah teori bahwa FDI memiliki peran yang sifatnya memberi manfaat bagi ekonomi local seperti terciptanya lapangan kerja baru tetapi FDI membawa dampak negara seperti digambarkan pada Dependecy Theory.
Crypto Concept Development Theory, invetasi terhadap koin, token Crypto dapat memberikan keuntungan bagi negara yang sudah meregulasi. Salah satu contoh negara seperti  El Savador,Amerika Tengah menyambut baik atas keberadaan bitcoin di negaranya bahkan menjadi komoditas (Raditya,2021).
Keuntungan dapat dilihat bagaimana Crypto bekerja tiap Orang dan Badan yang memiliki project dalam ranah Digital pun dapat membuat koin Crypto nya sendiri dan dapat dimasukkan kepada exchange Crypto yang tersebar sehingga masyarakat dapat membeli koin Crypto untuk diinvestasikan.
Sumber: Ali,Z (2009), metode penelitian hukum, Sinar Grafika; Asemblea Legislativa (2021); Budhijanto D(2021) Block Chain Law Yurisdiksi Virtual & Ekonomi Digital,Logoz Publising
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H