Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Banu, Hukum Adat Konservasi Lingkungan Hidup Suku Dawan (Timor)

23 April 2021   21:28 Diperbarui: 8 November 2021   12:29 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat musim pinang berbuah muda maka Saeba Banu dilakukan sampai dengan Sanu Banu yang dilakukan pada saat pinang siap dipanen. Selama Banu diterapkan, tidak ada seorang pun diizinkan untuk mengambil pinang. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi dan denda adat yang sangat berat.

Di tempat lain menerapkan Banu untuk melindungi segala jenis sumber daya alam yang terdapat di hutan dan lain sebagainya tergantung potensi alam daerah masing-masing. Intinya semua masyarakat Atoni menerapkan Banu tetapi penerapan di setiap kampung berbeda-beda tergantung sumber daya alam yang dimiliki.

Banu tidak bersifat permanen karena bagi masyarakat Atoni, alam adalah ibu yang menyusui dan memberi makan sehingga sewaktu-waktu sumber daya alam tersebut diambil untuk kebutuhan manusia. Meski demikian, tidak ada eksploitasi yang mengancam ekosistem karena Banu mengontrolnya dengan baik.

Dalam ritual Saeba Banu dan Sanu Banu biasanya ditandai dengan penyembelihan ternak sapi atau babi tergantung kebiasaan setiap kampung. 

Jika babi yang disembelih maka tulang rahang atas akan diambil dan dipaku di satu pohon tempat ritual Banu berlangsung. Dan sebaliknya, jika sapi yang disembelih maka tanduknya akan diambil dan dipaku di satu pohon tempat ritual Banu berlangsung.

Di beberapa tempat, jenis, dan ukuran sapi atau babi berkaitan dengan sanksi yang bakal diterima masyarakat yang melanggar. Makin besar sapi dan rahang yang dipaku di pohon, sanksi bagi pelanggar ritual Banu juga sebanding dengan itu tetapi sudah disepakati bersama, berapa banyak denda yang harus dibayar jika Banu dilanggar.  

Di beberapa tempat, menyembelih hewan pada saat ritual Saeba Banu dan Sanu Banu bukan sebuah kewajiban. Sanksi dan denda adat sesuai dengan kesepakatan. Biasanya denda masuk dalam pendapatan asli desa atau dibagi untuk seluruh masyarakat tergantung kesepakatan sosial dalam masyarakat itu sendiri.

Bagi penulis Banu adalah hukum konservasi adat yang sangat baik untuk terus-menerus dipupuk. Di Kecamatan Kuanfatu, bersama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI), Banu digunakan untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. 

Namun, yang menjadi catatan adalah Banu untuk perlindungan perempuan bersifat permanen atau bukan sekadar alat kontrol yang sewaktu-waktu dicabut.

Salam!!!

Oebo, 23 April 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun