Pada saat musim pinang berbuah muda maka Saeba Banu dilakukan sampai dengan Sanu Banu yang dilakukan pada saat pinang siap dipanen. Selama Banu diterapkan, tidak ada seorang pun diizinkan untuk mengambil pinang. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi dan denda adat yang sangat berat.
Di tempat lain menerapkan Banu untuk melindungi segala jenis sumber daya alam yang terdapat di hutan dan lain sebagainya tergantung potensi alam daerah masing-masing. Intinya semua masyarakat Atoni menerapkan Banu tetapi penerapan di setiap kampung berbeda-beda tergantung sumber daya alam yang dimiliki.
Banu tidak bersifat permanen karena bagi masyarakat Atoni, alam adalah ibu yang menyusui dan memberi makan sehingga sewaktu-waktu sumber daya alam tersebut diambil untuk kebutuhan manusia. Meski demikian, tidak ada eksploitasi yang mengancam ekosistem karena Banu mengontrolnya dengan baik.
Dalam ritual Saeba Banu dan Sanu Banu biasanya ditandai dengan penyembelihan ternak sapi atau babi tergantung kebiasaan setiap kampung.Â
Jika babi yang disembelih maka tulang rahang atas akan diambil dan dipaku di satu pohon tempat ritual Banu berlangsung. Dan sebaliknya, jika sapi yang disembelih maka tanduknya akan diambil dan dipaku di satu pohon tempat ritual Banu berlangsung.
Di beberapa tempat, jenis, dan ukuran sapi atau babi berkaitan dengan sanksi yang bakal diterima masyarakat yang melanggar. Makin besar sapi dan rahang yang dipaku di pohon, sanksi bagi pelanggar ritual Banu juga sebanding dengan itu tetapi sudah disepakati bersama, berapa banyak denda yang harus dibayar jika Banu dilanggar. Â
Di beberapa tempat, menyembelih hewan pada saat ritual Saeba Banu dan Sanu Banu bukan sebuah kewajiban. Sanksi dan denda adat sesuai dengan kesepakatan. Biasanya denda masuk dalam pendapatan asli desa atau dibagi untuk seluruh masyarakat tergantung kesepakatan sosial dalam masyarakat itu sendiri.
Bagi penulis Banu adalah hukum konservasi adat yang sangat baik untuk terus-menerus dipupuk. Di Kecamatan Kuanfatu, bersama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI), Banu digunakan untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual.Â
Namun, yang menjadi catatan adalah Banu untuk perlindungan perempuan bersifat permanen atau bukan sekadar alat kontrol yang sewaktu-waktu dicabut.
Salam!!!
Oebo, 23 April 2021