Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerka Nasib Menteri Juliari Batubara, Penjara atau Dihukum Mati?

6 Desember 2020   12:56 Diperbarui: 6 Desember 2020   13:12 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos covid-19 dan hingga saat ini masih buron. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI) via CNN

KPK menduga adanya kesepakatan fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diterima oleh kementrian sosial, bahkan pada periode pertama Mathus dan Menteri Juliari diduga menerima fee sebesar Rp12 miliar sedangkan pada periode kedua, fee yang sudah diterima sebesar Rp8,8 miliar.

Oleh karena itu, sebagai penerima Menteri Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka Menteri Juliara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Akan tetapi, kasus ini merupakan penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional maka Menteri Juliari berpotensi untuk dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bahwa korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan monter maka koruptor dapat diancam dengan pidana mati.

Meski demikian, tuntutan hukuman mati berat untuk ditegakkan oleh penegak hukum karena terdapat beberapa Peraturan Perundang-undangan yang kontraproduktif dengan UU Tipikor dan perubahannya.

Oleh karena itu, nasib Menteri Juliari menarik untuk disimak karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengancam melakukan tuntutan hukuman pidana mati kepada mereka yang melakukan korupsi terhadap dana Covid-19.

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima; Enam; Tujuh; Delapan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun