Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menerka Nasib Menteri Juliari Batubara, Penjara atau Dihukum Mati?

6 Desember 2020   12:56 Diperbarui: 6 Desember 2020   13:12 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos covid-19 dan hingga saat ini masih buron. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI) via CNN

KPK pernah mengancam koruptor dana bantuan Covid-19 untuk dihukum mati. Akan Juliari P Batubara sebagai menteri sosial menjadi orang pertama?

Pada 13 April 2020, World Healt Organization (WHO) lebih dari satu bulan menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menetapkan wabah yang bermula di Wuhan, China itu sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tentunya didasarkan pada beberapa indikator seperti meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, dan timbulnya implikasi sosial ekonomi yang cukup luas.

Memang pada waktu itu, data per 13 April 2020 menunjukkan sebanyak 3.778 kasus aktif dari 4.557 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di seluruh Indonesia. Tidak ada daerah yang luput dari penyebaran Covid-19, bahkan Sulawesi Selatan masuk dalam daftar 5 besar kawasan episentrum penyebaran virus dimana jumlahnya melampaui Jawa Tengah dan Daerah Istimewah Yogyakarta yang juga masuk dalam daftar episentrum penyebaran.

Sedangkan pasien yang meninggal sebanyak 399 orang dan yang sembuh sebanyak 380 orang.. Selain itu, rata-rata laju angka kasus baru dalam satu minggu terakhir pada waktu itu sebesar 318 kasus per hari dengan tambahan kasus terbanyak pada tanggal 12 April sebanyak 399 kasus baru. Sementara ekonomi Indonesia mulai merangkak karena sendi-sendi ekonomi mulai lumpuh satu per satu.

Nah, merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka salah satu hak rakyat yang harus dipenuhi oleh pemerintah adalah kebutuhan dasar meliputi kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan atau tempat hunian.

Selain, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pemerintah perlu melindungi kelompok rentan seperti bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, meyusui, penyandang difabel dan masyarakat yang lanjut usia dari penyebaran Covid-19 dengan memberikan penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.

Untuk itu, pemerintah menetapkan alokasi anggaran lebih dari Rp800 triliun untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang telah ditetapkan dalam UU Bencana Nasional. Dana sebesar itu disebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp695,2 triliun , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp78,2 triliun dan Dana Desa sebesar Rp28,46 triliun. Adapun dana tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sembako, bantuan sosial tunai, BLT dana desa, listrik gratis, kartu pra kerja, subsidi gaji karyawan dan BLT usaha mikro kecil.

Namun pada prakteknya, kementrian sosial yang dipercaya mengelola sebagian dan bantuan sosial untuk penanganan virus corona melakukan tindak pidana korupsi. Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Hari Sidabuke ditetapkan sebagi tersangka tindak pidana korupsi.

Kasus ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan uang sekitar Rp14,5 di dalam tujuh buah koper dan tiga tas ransel serta sebuah amplop kecil yang disiapkan Ardian I M dan Hari Sidabuke selaku pihak swasta untuk memberikannya kepada Menteri Juliari dan Matheus Santoso selaku pihak pemerintah. 

KPK menduga adanya kesepakatan fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diterima oleh kementrian sosial, bahkan pada periode pertama Mathus dan Menteri Juliari diduga menerima fee sebesar Rp12 miliar sedangkan pada periode kedua, fee yang sudah diterima sebesar Rp8,8 miliar.

Oleh karena itu, sebagai penerima Menteri Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka Menteri Juliara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Akan tetapi, kasus ini merupakan penyelewengan dana bantuan Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional maka Menteri Juliari berpotensi untuk dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bahwa korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan monter maka koruptor dapat diancam dengan pidana mati.

Meski demikian, tuntutan hukuman mati berat untuk ditegakkan oleh penegak hukum karena terdapat beberapa Peraturan Perundang-undangan yang kontraproduktif dengan UU Tipikor dan perubahannya.

Oleh karena itu, nasib Menteri Juliari menarik untuk disimak karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengancam melakukan tuntutan hukuman pidana mati kepada mereka yang melakukan korupsi terhadap dana Covid-19.

Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima; Enam; Tujuh; Delapan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun