Jika di kemudian hari, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya memutuskan untuk memiliki suami yang baru maka yang berhak sebagai orang tua perempuan adalah orang tua atau keluarga dari suami pertamanya bukan orang tua kandungnya.
Itulah budaya Saeb Nono ma Kaus Nono Suku Dawan di Pulau Timor.
Catatan: Penulis adalah orang Amanuban yang menulis menggunakan dialek Amanuban.
Salam!!!
Neno Anderias Salukh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!