Jika di kemudian hari, perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya memutuskan untuk memiliki suami yang baru maka yang berhak sebagai orang tua perempuan adalah orang tua atau keluarga dari suami pertamanya bukan orang tua kandungnya.
Itulah budaya Saeb Nono ma Kaus Nono Suku Dawan di Pulau Timor.
Catatan: Penulis adalah orang Amanuban yang menulis menggunakan dialek Amanuban.
Salam!!!
Neno Anderias Salukh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!